REVISI UU PPH

Ditjen Pajak Kaji Soal Perencanaan Pajak Agresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 19:21 WIB
Ditjen Pajak Kaji Soal Perencanaan Pajak Agresif

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia saat ini tengah fokus mengkaji kebijakan untuk menangani perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning), salah satunya melalui revisi undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan perencanaan pajak secara agresif dapat memberikan dampak berbahaya yang berimbas pada penerimaan negara. Beberapa regulasi terkait hal ini masih dalam proses.

"Ada beberapa regulasi yang masih on going, termasuk RUU PPh," ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, RUU PPh akan menjadi tahap awal untuk menghadapi perencanaan pajak agresif. Seperti diketahui, pelaku perencanaan pajak agresif terjadi karena wajib pajak yang ingin mengecilkan beban pajak, salah satunya dengan mengalihkan laba ke negara dengan tarif yang rendah atau skema-skema lain.

“Perencanaan ini terjadi karena mereka ingin tarif rendah, sementara pengenaan tarif pajak di Indonesia cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain,” ujarnya.

Dalam kajiannya, John menambahkan Ditjen Pajak akan memperbaiki struktur tarif PPh dalam agenda revisi UU PPh yang saat ini tengah berlangsung.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dia mengatakan pengenaan pajak di beberapa negara di Asia Tenggara menjadi acuan atau pertimbangan untuk merevisi tarif perpajakan UU PPh. Kendati demikian, John tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa arah tarif pajak Indonesia ke depan.

"Negara-negara di kawasan ASEAN jadi benchmark dalam pembahasan RUU PPh ini. Mereka cenderung menurunkan tarif PPh," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra