REVISI UU PPH

Ditjen Pajak Kaji Soal Perencanaan Pajak Agresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 19:21 WIB
Ditjen Pajak Kaji Soal Perencanaan Pajak Agresif

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia saat ini tengah fokus mengkaji kebijakan untuk menangani perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning), salah satunya melalui revisi undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan perencanaan pajak secara agresif dapat memberikan dampak berbahaya yang berimbas pada penerimaan negara. Beberapa regulasi terkait hal ini masih dalam proses.

"Ada beberapa regulasi yang masih on going, termasuk RUU PPh," ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (23/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Menurutnya, RUU PPh akan menjadi tahap awal untuk menghadapi perencanaan pajak agresif. Seperti diketahui, pelaku perencanaan pajak agresif terjadi karena wajib pajak yang ingin mengecilkan beban pajak, salah satunya dengan mengalihkan laba ke negara dengan tarif yang rendah atau skema-skema lain.

“Perencanaan ini terjadi karena mereka ingin tarif rendah, sementara pengenaan tarif pajak di Indonesia cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain,” ujarnya.

Dalam kajiannya, John menambahkan Ditjen Pajak akan memperbaiki struktur tarif PPh dalam agenda revisi UU PPh yang saat ini tengah berlangsung.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dia mengatakan pengenaan pajak di beberapa negara di Asia Tenggara menjadi acuan atau pertimbangan untuk merevisi tarif perpajakan UU PPh. Kendati demikian, John tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa arah tarif pajak Indonesia ke depan.

"Negara-negara di kawasan ASEAN jadi benchmark dalam pembahasan RUU PPh ini. Mereka cenderung menurunkan tarif PPh," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha