REVISI UU PPH

Ditjen Pajak Kaji Soal Perencanaan Pajak Agresif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 19:21 WIB
Ditjen Pajak Kaji Soal Perencanaan Pajak Agresif

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia saat ini tengah fokus mengkaji kebijakan untuk menangani perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning), salah satunya melalui revisi undang-undang pajak penghasilan (RUU PPh).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L. Hutagaol mengatakan perencanaan pajak secara agresif dapat memberikan dampak berbahaya yang berimbas pada penerimaan negara. Beberapa regulasi terkait hal ini masih dalam proses.

"Ada beberapa regulasi yang masih on going, termasuk RUU PPh," ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, RUU PPh akan menjadi tahap awal untuk menghadapi perencanaan pajak agresif. Seperti diketahui, pelaku perencanaan pajak agresif terjadi karena wajib pajak yang ingin mengecilkan beban pajak, salah satunya dengan mengalihkan laba ke negara dengan tarif yang rendah atau skema-skema lain.

“Perencanaan ini terjadi karena mereka ingin tarif rendah, sementara pengenaan tarif pajak di Indonesia cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain,” ujarnya.

Dalam kajiannya, John menambahkan Ditjen Pajak akan memperbaiki struktur tarif PPh dalam agenda revisi UU PPh yang saat ini tengah berlangsung.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dia mengatakan pengenaan pajak di beberapa negara di Asia Tenggara menjadi acuan atau pertimbangan untuk merevisi tarif perpajakan UU PPh. Kendati demikian, John tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa arah tarif pajak Indonesia ke depan.

"Negara-negara di kawasan ASEAN jadi benchmark dalam pembahasan RUU PPh ini. Mereka cenderung menurunkan tarif PPh," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN