PENGHINDARAN PAJAK

Revisi UU PPh Bukan Hanya Soal Turunkan Tarif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2017 | 10:01 WIB
Revisi UU PPh Bukan Hanya Soal Turunkan Tarif

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan revisi undang-undang pajak penghasilan (UU PPh) yang drafnya direncanakan rampung pada akhir tahun ini. Salah satu perubahan yang diagendakan adalah perubahan tarif pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan perubahan UU PPh tidak hanya bertumpu pada isu penurunan tarif, tapi juga penguasaan data wajib pajak guna menggenjot penerimaan dan mengatasi masalah penghindaran pajak.

“Jadi sebenarnya obatnya itu bukan hanya sekadar menurunkan tarif pajak, tapi mencari langkah agar kami bisa menguasai data wajib pajak serta meningkatkan kerja sama dengan negara terkait,” ujarnya di Hotel Four Points Jakarta, Selasa (16/5).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Awan menambahkan otoritas pajak di berbagai negara kini semakin meningkatkan kerja sama antarnegara untuk memperkaya data, atau disebut multinational channeling. Langkah itu, menurutnya, dapat menjadi langkah yang strategis selain menurunkan tarif pajak.

Salah satu bentuk kerja sama itu di antaranya melalui kerja sama pertukaran informasi perpajakan melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diusung negara-negara anggota OECD dan G20, termasuk Indonesia.

Hal ini pun telah dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai bentuk komitmen keikutsertaan Indonesia pada AEoI. Menurutnya, pemerintah bisa memanfaatkan instrumen itu untuk menggali potensi pajak atas harta yang dilarikan ke luar negeri.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Kendati demikian, terkait dengan penururan tarif dalam revisi UU PPh, Awan mengungkapkan hal itu menjadi pertentangan yang cukup rumit. Pasalnya, jika pemerintah mengambil langkah menurunkan tarif pajak dalam mengatasi maraknya pelarian harta ke luar negeri, hal itu akan berdampak pada penerimaan negara.

“Tidak bisa dipungkiri, jika pemerintah menurunkan tarif, maka penerimaan negara juga akan turun. Maka dari itu, kami masih mengkaji UU PPh,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan