EKONOMI DIGITAL

Pajak Ekosistem Digital Dalam Negeri Perlu Terobosan Administrasi

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 21 September 2021 | 12:47 WIB
Pajak Ekosistem Digital Dalam Negeri Perlu Terobosan Administrasi

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dengan paparannya. (tangkapan layar)

BANDUNG, DDTCNews – Sektor ekonomi digital domestik tidak butuh kebijakan pajak baru. Namun, butuh terobosan administrasi untuk mengompensasi praktik ekonomi yang berbeda ini.

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan bahwa hakikatnya ekonomi digital adalah ekonomi konvensional yang bertransformasi menjadi digital. Untuk itu, tidak perlu ada kebijakan khusus.

"Membedakan kebijakan pajak untuk ekonomi digital dan ekonomi konvensional hanya akan menimbulkan diskriminasi. Keduanya harus diperlakukan sama untuk menciptakan level playing field. Hal yang diperlukan adalah dengan menggunakan terobosan administrasi baru," ujarnya dalam webinar Tax for Digital Transaction yang digelar Universitas Kristen Maranatha, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bawono menambahkan ada beberapa resep yang diperlukan untuk melakukan terobosan administrasi ekonomi digital.

Pertama, pendekatan via engagement atau edukasi. Pemerintah dapat merangkul digital platform untuk bekerja sama dalam memberikan edukasi kepada mitranya.

Kedua, terobosan dengan identifikasi dan profiling. Digital platform memiliki seluruh informasi penggunanya. Artinya, penting bagi otoritas menjalin kerja sama dengan digital platform agar otoritas pajak dapat mengakses data.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ketiga, via skema potong pungut (potput) dan rezim simplifikasi. Pemerintah dapat menunjuk digital platform yang memenuhi kriteria tertentu sebagai pemotong dan pemungut.

Saat ini potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar. Bahkan dalam pidatonya di Indonesia Digital Economy Summit 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan juga tercepat.

Menurut Bawono, ukuran pasar yang besar ditambah dengan adanya pandemi Covid-19, seharusnya membuat pemerintah melihat sektor digital sebagai sebuah peluang.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

"Kebijakan pemerintah sejauh ini lebih banyak memberikan ekosistem yang baik bagi perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Contohnya pemberian tax holiday kepada 18 sektor industri pionir, salah satunya yang bergerak di ekonomi digital," kata Bawono.

Bawono melanjutkan berbagai digital platform di Indonesia bekerja dengan model bisnis yang berbeda-beda. Untuk itu penting memahami bagaimana model bisnis digital platform yang ada. Hal ini guna menentukan bagaimana perlakuan administrasi yang tepat untuk masing-masing digital platform.

Saat ini aturan pajak digital yang baru ada di Indonesia dimuat dalam PMK 48/2020 mengenai pengenaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selain itu, konsensus pajak global masih akan menunggu kesepakatan OECD pada Oktober mendatang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 10:20 WIB

Pemberian peraturan khusus untuk ekonomi digital diperlukan karena akan memberikan asas keadilan bagi pedagang konvesional dan digital yang terus mengalami peningkatan

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan