EKONOMI DIGITAL

Pajak Ekosistem Digital Dalam Negeri Perlu Terobosan Administrasi

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 21 September 2021 | 12:47 WIB
Pajak Ekosistem Digital Dalam Negeri Perlu Terobosan Administrasi

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dengan paparannya. (tangkapan layar)

BANDUNG, DDTCNews – Sektor ekonomi digital domestik tidak butuh kebijakan pajak baru. Namun, butuh terobosan administrasi untuk mengompensasi praktik ekonomi yang berbeda ini.

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan bahwa hakikatnya ekonomi digital adalah ekonomi konvensional yang bertransformasi menjadi digital. Untuk itu, tidak perlu ada kebijakan khusus.

"Membedakan kebijakan pajak untuk ekonomi digital dan ekonomi konvensional hanya akan menimbulkan diskriminasi. Keduanya harus diperlakukan sama untuk menciptakan level playing field. Hal yang diperlukan adalah dengan menggunakan terobosan administrasi baru," ujarnya dalam webinar Tax for Digital Transaction yang digelar Universitas Kristen Maranatha, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Bawono menambahkan ada beberapa resep yang diperlukan untuk melakukan terobosan administrasi ekonomi digital.

Pertama, pendekatan via engagement atau edukasi. Pemerintah dapat merangkul digital platform untuk bekerja sama dalam memberikan edukasi kepada mitranya.

Kedua, terobosan dengan identifikasi dan profiling. Digital platform memiliki seluruh informasi penggunanya. Artinya, penting bagi otoritas menjalin kerja sama dengan digital platform agar otoritas pajak dapat mengakses data.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Ketiga, via skema potong pungut (potput) dan rezim simplifikasi. Pemerintah dapat menunjuk digital platform yang memenuhi kriteria tertentu sebagai pemotong dan pemungut.

Saat ini potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar. Bahkan dalam pidatonya di Indonesia Digital Economy Summit 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan juga tercepat.

Menurut Bawono, ukuran pasar yang besar ditambah dengan adanya pandemi Covid-19, seharusnya membuat pemerintah melihat sektor digital sebagai sebuah peluang.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Kebijakan pemerintah sejauh ini lebih banyak memberikan ekosistem yang baik bagi perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Contohnya pemberian tax holiday kepada 18 sektor industri pionir, salah satunya yang bergerak di ekonomi digital," kata Bawono.

Bawono melanjutkan berbagai digital platform di Indonesia bekerja dengan model bisnis yang berbeda-beda. Untuk itu penting memahami bagaimana model bisnis digital platform yang ada. Hal ini guna menentukan bagaimana perlakuan administrasi yang tepat untuk masing-masing digital platform.

Saat ini aturan pajak digital yang baru ada di Indonesia dimuat dalam PMK 48/2020 mengenai pengenaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selain itu, konsensus pajak global masih akan menunggu kesepakatan OECD pada Oktober mendatang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 10:20 WIB

Pemberian peraturan khusus untuk ekonomi digital diperlukan karena akan memberikan asas keadilan bagi pedagang konvesional dan digital yang terus mengalami peningkatan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN