PRANCIS

Pajak Digital 3% Tunggu Keputusan Majelis Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 17:45 WIB
Pajak Digital 3% Tunggu Keputusan Majelis Tinggi

PARIS, DDTCNews – Kendati ditentang Amerika Serikat (AS), parlemen Prancis tetap menyetujui kebijakan pajak baru yang akan diterapkan kepada perusahaan digital raksasa seperti Facebook dan Apple.

Kebijakan ini disepakati melalui pemungutan suara dengan 55 suara sepakat melawan 4 suara di Majelis Nasional Prancis, dengan 5 suara abstain. Hasil pemungutan suara itu akan membawa rancangan kebijakan tersebut ke Senat, atau Majelis Tinggi sebelum diundangkan.

“Prancis merasa terhormat memimpin dalam hal-hal seperti itu. Upaya itu merupakan langkah menuju perpajakan yang lebih adil dan lebih efisien untuk abad ke-21,” kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire di Gedung Parlemen, seperti dirilis thelocal.fr, Senin (8/4).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mendesak Prancis membatalkan rencana tersebut. Pompeo menilai kebijakan tersebut hanya akan merugikan perusahaan-perusahaan AS dan juga akan berimbas pada warga Prancis yang menggunakan platform itu.

Namun Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire bertekad melanjutkan rencana pemajakan dan akan memberi keadilan dalam hal fiskal. Le Maire tidak bisa menerima begitu saja sejumlah perusahaan raksasa dapat membuat keuntungan besar dan mengalihkan ke luar negeri.

Melalui kebijakan pajak ini, Prancis bakal menerapkan pajak 3% untuk iklan digital, penjualan data pribadi dan pendapatan lainnya. Tarif ini berlaku bagi perusahaan yang menghasilkan lebih dari EUR750 juta (Rp11,96 triliun) atas penghasilan global setiap tahunnya.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Undang-undang ini dikenal dengan sebutan GAFA yang merupakan singkatan dari perusahaan digital AS yakni Google, Amazon, Facebook dan Apple. Kemarahan publik terkait minimnya setoran pajak dari perusahaan tersebut memicu pemerintah merilis kebijakan sendiri.

Kendati demikian, Le Maire tetap mengklaim solusi yang baik dalam jangka panjang ialah solusi multilateral. Hingga kini, ia tidak menyerah menanti perjanjian yang diusung oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengenai pajak perusahaan raksasa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya