PENERIMAAN NEGARA

Pajak dan PNBP Migas Kerek Penerimaan Semester I 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 15:11 WIB
Pajak dan PNBP Migas Kerek Penerimaan Semester I 2018

JAKARTA, DDTCNews - Membaiknya harga komoditas sejak awal tahun 2018 membawa berkah tersendiri bagi penerimaan negara dari sektor migas dan mineral. Hal ini tercermin dari data realisasi setoran ke kas negara dari migas dan mineral sepanjang semester I 2018.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan, realisasi setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas maupun pertambangan pada semester I/2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Rata-rata realisasi penerimaan pajak maupun PNBP di sektor ini di paruh pertama tahun ini telah mencapai lebih dari 70% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018," tulis rilis ESDM, Jumat (27/7).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari migas misalnya, hingga Semester I 2018 mencatatkan kenaikan sebesar Rp30,06 triliun atau 9,13% dibandingkan tahun 2017 (year on year/yoy). Nilai itu setara 78,84% target yang ditetapkan pada APBN 2018 sebesar Rp38,13 triliun.

Peningkatan tersebut sebagai imbas kenaikan harga minyak mentah dunia yang turut mengerek pergerakan Indonesian Crude Price (ICP). Rata-rata ICP pada semester I/2018 tercatat sebesar US$66,6 per barel, jauh di atas rata-rata ICP pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$48,9 per barel.

Sementara itu, PNBP semester I/2018, realisasi dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) migas mencapai Rp58,75 triliun atau 73,12% dari target APBN 2018. Realisasi tersebut tumbuh 47,95% dibandingkan periode yang sama tahun 2017. Bahkan, realisasi PNBP minyak bumi sudah mencapai 98,6% dari target APBN yang sebesar Rp59,58 triliun.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Kemudian, kenaikan rata-rata harga batu bara acuan (HBA) pada periode Januari-Juni 2018 yang mencapai USD96,50 per ton, mendongkrak realisasi PNBP SDA non-migas pertambangan minerba yang mencapai Rp16,35 triliun atau 70,12% dari target APBN 2018 yang sebesar Rp23,32 triliun.

Realisasi tersebut juga lebih tinggi 29,09% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp12,67 triliun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja