PPh PASAL 15 (6)

Pajak atas Perusahaan Dagang Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2017 | 11:40 WIB
Pajak atas Perusahaan Dagang Asing

ISTILAH Representative Office (Rep Off) atau Liaison Office mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Istilah tersebut merupakan nama lain atau sebutan dari perusahaan dagang asing yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Lantas, muncul pertanyaan apakah kantor perwakilan dagang asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita dapat mengacu pada UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berdasarkan aturan tersebut adanya kantor cabang atau perwakilan perusahaan asing di Indonesia akan menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), meski sesederhana apapun kegiatannya.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 5 UU PPh disebutkan bahwa BUT merupakan objek pajak, sehingga kantor perwakilan dagang asing yang berlokasi di Indonesia akan dikenakan PPh Badan di Indonesia.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Secara umum, pemajakannya menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2a) Undang-undang PPh, namun ada juga yang pemajakannya menggunakan tarif khusus bersifat final di antaranya adalah pemajakan bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Pasal 15 atas Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Adapun untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah wajib pajak luar negeri (WPLN) yang mempunyai kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office) di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Sementara, objek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Tarif Pajak

Penghasilan neto dari WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto. Nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Besarnya tarif pajak bagi WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Khusus untuk Kantor Perwakilan Dagang yang berasal dari negara mitra P3B Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Proftit Tax) dari suatu BUT tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pembayaran dan pelaporan PPh dari WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan pengadministrasiannya di Kantor Pelayanan Pajak dilakukan sebagai berikut:

  • WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib membayar PPh yang terutang dalam suatu masa pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
  • WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib melaporkan pembayaran PPh yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk formulir sesuai lampiran I KEP-667/PJ./2001 dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.

Pembahasan seri PPh Pasal 15 selanjutnya terkait dengan pajak atas perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (build, operate, and transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain-lain.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?