PENERIMAAN PAJAK

Pajak atas Impor Masih Terkontraksi 5,43%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 15:07 WIB
Pajak atas Impor Masih Terkontraksi 5,43%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya aktivitas pengapalan ke Indonesia membuat realisasi pajak atas impor hingga akhir Oktober 2019 masih terkontraksi 5,43%.

Dalam dokumen APBN Kita Edisi November 2019, Kementerian Keuangan memaparkan realisasi penerimaan pajak atas impor sepanjang Januari—Oktober 2019 tercatat senilai Rp189,63 triliun atau terkontraksi 5,43% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu.

“Target pertumbuhan penerimaan pajak atas impor 2019 adalah sebesar 21,41% (yoy). Namun, sampai dengan 31 Oktober 2019, pertumbuhan realisasi penerimaan baru menunjukkan -5,43% (yoy),” demikian pernyataan otoritas dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kemenkeu menjelaskan kondisi penerimaan pajak impor itu sejalan dengan aktivitas impor yang menurun. Nilai impor kumulatif Indonesia sepanjang Januari—September 2019 tercatat tumbuh negatif 9,12% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika melihat detailnya, pajak pertambahan nilai (PPN) impor tercatat masih menjadi penyumbang terbesar yaitu senilai Rp140,68 triliun atau sekitar 74,2% dibandingkan keseluruhan penerimaan pajak impor. Namun, penerimaan tersebut masih terkontraksi 7,25%.

Sementara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 impor tercatat senilai Rp44,98 triliun atau menyumbang sekitar 23,7%. Namun, kinerja penerimaan pos pajak ini juga terkontraksi sekitar 0,91% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Adapun penerimaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor tercatat senilai Rp3,97 triliun atau hanya 2,1% dari total penerimaan pajak impor selama 10 bulan pertama 2019. Realisasi itu mencatatkan pertumbuhan 14,98%.

“Penurunan kegiatan impor berdampak langsung terhadap output produksi karena sebagian besar komoditas impor adalah bahan baku dan barang modal,” imbuh Kemenkeu.

Akibatnya, penyerahan dalam negeri dan ekspor juga mengalami kontraksi. Ekspor tumbuh negatif 8% sampai dengan September 2019. Penurunan terutama dirasakan pada sektor-sektor utama, yaitu industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.

Moderasi impor ditambah dengan masih lemahnya harga komoditas di pasar global juga menjadi penyebab kontraksi penerimaan PPh Migas. Hingga Oktober 2019, penerimaan pos ini terkontraksi 9,27%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 21:17 WIB

..dan juga kinerja korporasi akan kurang menggembirakan krn banyak yang punya kewajiban diakhir tahun terutama yg pakai dana offshore ..yang terkonversi oleh nilai valas..

21 November 2019 | 21:14 WIB

import turun bisa juga krn ekpor barang terkait (yg di re-ekspor) juga turun ..banyak anomali penerimaan ... dan klo terjadi ekport naik tentu permintaan import bertambh meski penerimaan pajak belum tentu naik pula..secara total.. banyak restitusi .

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah