PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PAD Baru 37%, Pemprov Kaltara Cari Cara Penuhi Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 14:57 WIB
PAD Baru 37%, Pemprov Kaltara Cari Cara Penuhi Target

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hingga pertengahan 2017 baru mencapai Rp109 miliar atau 37,48% dari target sebesar Rp293 miliar.

Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Ronny mengakui realisasi PAD masih minim, meski mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya sekitar 23,19% dari target.

Namun, ia merasa optimis target PAD tahun ini bisa dicapai karena BPPRD masih memiliki waktu yang cukup untuk mengejar target PAD Provinsi Kaltara, khususnya dalam setengah tahun mendatang.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kami terus bergerak untuk menggenjot penerimaan daerah melalui pengenaan beberapa jenis pungutan pajak," ujarnya, Kamis (8/6).

Adapun beberapa jenis pungutan pajak tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), serta Pajak Air Permukaan.

PKB sejauh ini baru terealisasi sekitar Rp25,78 miliar dari target Rp65,15 miliar, lalu realisasi pajak BBNKB baru mencapai Rp21,77 miliar dari target Rp81,34 miliar. Kemudian realisasi PKB mencapai Rp61,39 miliar dari target sebesar Rp111 miliar, serta Pajak Air Permukaan baru bisa terealisasi Rp337,41 juta.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya realisasi pajak BBNKB yang masih minim disebabkan karena daya beli masyarakat yang menurun belakangan ini. Bahkan ia memperkirakan adanya tunggakan kredit di dealer-dealer juga menyebabkan adanya hambatan dalam penerimaan PAD Provinsi Kaltara.

"Sepengetahuan kami ada ratusan tunggakan dari konsumen sehingga berpengaruh pada pendapatan di Kaltara," katanya seperti dikutip di bulungan.prokal.co.

Selain itu ia menjelaskan masih ada beberapa upaya lain yang bisa dilakukan untuk semakin mengoptimalkan potensi yang ada, yaitu dengan mengoptimalkan Pajak Kendaraan Alat Berat dan lainnya. BPPRD bisa menutupi kekurangan pajak BBNKB dengan semakin menggali pajak Kendaraan Alat Berat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?