PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PAD Baru 37%, Pemprov Kaltara Cari Cara Penuhi Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2017 | 14:57 WIB
PAD Baru 37%, Pemprov Kaltara Cari Cara Penuhi Target

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hingga pertengahan 2017 baru mencapai Rp109 miliar atau 37,48% dari target sebesar Rp293 miliar.

Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Ronny mengakui realisasi PAD masih minim, meski mengalami pertumbuhan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya sekitar 23,19% dari target.

Namun, ia merasa optimis target PAD tahun ini bisa dicapai karena BPPRD masih memiliki waktu yang cukup untuk mengejar target PAD Provinsi Kaltara, khususnya dalam setengah tahun mendatang.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

"Kami terus bergerak untuk menggenjot penerimaan daerah melalui pengenaan beberapa jenis pungutan pajak," ujarnya, Kamis (8/6).

Adapun beberapa jenis pungutan pajak tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), serta Pajak Air Permukaan.

PKB sejauh ini baru terealisasi sekitar Rp25,78 miliar dari target Rp65,15 miliar, lalu realisasi pajak BBNKB baru mencapai Rp21,77 miliar dari target Rp81,34 miliar. Kemudian realisasi PKB mencapai Rp61,39 miliar dari target sebesar Rp111 miliar, serta Pajak Air Permukaan baru bisa terealisasi Rp337,41 juta.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Menurutnya realisasi pajak BBNKB yang masih minim disebabkan karena daya beli masyarakat yang menurun belakangan ini. Bahkan ia memperkirakan adanya tunggakan kredit di dealer-dealer juga menyebabkan adanya hambatan dalam penerimaan PAD Provinsi Kaltara.

"Sepengetahuan kami ada ratusan tunggakan dari konsumen sehingga berpengaruh pada pendapatan di Kaltara," katanya seperti dikutip di bulungan.prokal.co.

Selain itu ia menjelaskan masih ada beberapa upaya lain yang bisa dilakukan untuk semakin mengoptimalkan potensi yang ada, yaitu dengan mengoptimalkan Pajak Kendaraan Alat Berat dan lainnya. BPPRD bisa menutupi kekurangan pajak BBNKB dengan semakin menggali pajak Kendaraan Alat Berat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara