KOTA KOTAMOBAGU

PAD 2018 Dipatok 50% Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 08:57 WIB
PAD 2018 Dipatok 50% Lebih Tinggi

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Sulawesi Utara optimis dalam menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2018 hingga menjadi Rp60,2 miliar atau naik sekitar 50% dibanding target tahun lalu yang dipatok Rp42 miliar.

Kabid Penetapan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Ilmar Rusman mengatakan peningkatan target itu mengacu pada proyeksi penerimaan PAD dari sektor pajak daerah yang akan semakin meningkat pada tahun 2018.

Selain itu, realisasi PAD untuk tahun 2017 telah melebihi targtenya, yakni mencapai 100,45% persen atau Rp53,14 miliar dari Rp52,9 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kenaikan target PAD Kotamobagu berdasar pada kontribusi seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), seperti retribusi daerah dan pajak daerah," ujarnya seperti dilansir totabuan.co, Senin (22/1).

Sementara itu, target pajak daerah dalam PAD tahun 2018 Kotamobagu telah ditetapkan sebesar Rp16.41 miliar. Target itu menurutnya bisa dicapai melalui adanya proyeksi peningkatan penerimaan pajak daerah pada beberapa sektor tertentu.

Proyeksi peningkatan penerimaan di sektor pajak itu seperti terjadi pada realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2017 yang melebihi target. Maka dalam menggenjot BPHTB tahun 2018, Pemkot Kotamobagu akan menyesuaikan dengan potensi yang ada.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun dia mengakui penerimaan retribusi daerah Kotamobagu tahun ini pun juga mampu menopang realisasi penerimaan PAD. Target retribusi yang ditetapkan dalam APBD tahun 2018 dengan angka cukup fantastis yaitu pada retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerah yang mencapai Rp27,6 miliar.

Di samping itu, APBD tahun 2018 Kotamobagu yang telah ditetapkan seperti total target pendapatan setinggi Rp720,2 miliar terbagi menjadi target PAD Rp60,24 miliar, Dana Perimbangan Rp569,82 miliar dan target Pendapatan Daerah Lain yang sah Rp90,13 miliar.

Sedangkan total target belanja daerah ditetapkan setinggi Rp744,8 miliar, yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung Rp321,3 miliar dan Belanja Langsung Rp423,5 miliar. Kemudian Defisit Anggaran Kotamobagu tahun 2018 dipatok sekitar Rp24,59 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN