Ilustrasi tapping box. (foto: Antara
PALOPO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan memasang alat perekam transaksi bernama Transaction Monitoring Device (TMD) pada sejumlah tempat usaha.
Kepala Bapenda Palopo Abdul Waris mengatakan TMD merupakan aplikasi baru yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Selama ini, lanjutnya, perekam transaksi yang dipakai wajib pajak adalah Mobile Payment Online System (M-POS). Aplikasi tersebut dipasang untuk sejumlah pelaku usaha, mulai dari restoran, perhotelan hingga cafe.
“Total M-Pos yang sudah terpasang mencapai 130 unit. Dalam waktu dekat alat tersebut akan kami tarik, diganti dengan aplikasi terbaru dari KPK. Kami mau semua transparan, tidak ada lagi saling curiga,” katanya dikutip Senin (14/9/2020).
Bukan tanpa sebab, perekam transaksi tersebut akan diganti. Selama ini, masih ada wajib pajak pengguna M-Pos yang tidak jujur. Menurut Abdul, Bapenda menemukan wajib pajak yang masih menggunakan sistem pribadi.
Hal tersebut membuat sistem wajib pajak tidak terkoneksi dengan sistem Bapenda dan tidak dapat dipantau oleh KPK. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak di Kota Palopo nantinya akan menggunakan sistem yang direkomendasikan KPK.
“Jadi mereka punya sistem sendiri, data diinput pada sistem pribadinya dan diinput juga di M-Pos sehingga ada dua kali penginputan. Namun terkadang tidak sama penginputannya,” tutur Abdul.
Abdul berharap dengan penggunaan satu sistem tersebut dapat mengantisipasi terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memaksimalkan pendapatan daerah, terutama dari pajak.
Bapenda Palopo bersama tim terpadu yang terdiri atas Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo juga terus menyosialisasikan manfaat M-POS maupun TMD.
Seperti dilansir koranseruya, Bapenda dalam sosialisasinya akan menekankan pentingnya penerimaan pajak untuk kesinambungan pembangunan Kota Palopo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.