KOTA PALOPO

Pacu Setoran Pajak, Alat Perekam Transaksi Rekomendasi KPK Dipasang

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 September 2020 | 10:53 WIB
Pacu Setoran Pajak, Alat Perekam Transaksi Rekomendasi KPK Dipasang

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara

PALOPO, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akan memasang alat perekam transaksi bernama Transaction Monitoring Device (TMD) pada sejumlah tempat usaha.

Kepala Bapenda Palopo Abdul Waris mengatakan TMD merupakan aplikasi baru yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Selama ini, lanjutnya, perekam transaksi yang dipakai wajib pajak adalah Mobile Payment Online System (M-POS). Aplikasi tersebut dipasang untuk sejumlah pelaku usaha, mulai dari restoran, perhotelan hingga cafe.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Total M-Pos yang sudah terpasang mencapai 130 unit. Dalam waktu dekat alat tersebut akan kami tarik, diganti dengan aplikasi terbaru dari KPK. Kami mau semua transparan, tidak ada lagi saling curiga,” katanya dikutip Senin (14/9/2020).

Bukan tanpa sebab, perekam transaksi tersebut akan diganti. Selama ini, masih ada wajib pajak pengguna M-Pos yang tidak jujur. Menurut Abdul, Bapenda menemukan wajib pajak yang masih menggunakan sistem pribadi.

Hal tersebut membuat sistem wajib pajak tidak terkoneksi dengan sistem Bapenda dan tidak dapat dipantau oleh KPK. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak di Kota Palopo nantinya akan menggunakan sistem yang direkomendasikan KPK.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Jadi mereka punya sistem sendiri, data diinput pada sistem pribadinya dan diinput juga di M-Pos sehingga ada dua kali penginputan. Namun terkadang tidak sama penginputannya,” tutur Abdul.

Abdul berharap dengan penggunaan satu sistem tersebut dapat mengantisipasi terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memaksimalkan pendapatan daerah, terutama dari pajak.

Bapenda Palopo bersama tim terpadu yang terdiri atas Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo juga terus menyosialisasikan manfaat M-POS maupun TMD.

Seperti dilansir koranseruya, Bapenda dalam sosialisasinya akan menekankan pentingnya penerimaan pajak untuk kesinambungan pembangunan Kota Palopo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN