FINLANDIA

P3B Finlandia & Portugal Diakhiri, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Januari 2019 | 18:22 WIB
P3B Finlandia & Portugal Diakhiri, Ada Apa?

Ilustrasi bendera Finlandia dan Portugal. 

LISBON, DDTCNews – Perjanjian pajak antara Finlandia dan Portugal resmi berakhir mulai 1 Januari 2019. Berakhirnya tax treaty memberi angin segar pada pemerintah Finlandia.

Pemerintah Finlandia mengeluarkan pemberitahuan untuk mengakhiri perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) 1970 dengan Portugal pada Juni 2018. Ini dikarenakan perjanjian itu dianggap tidak konsisten dengan kebijakan perjanjian pajak Finlandia saat ini.

Secara khusus, Pemerintah Finlandia menegaskan perjanjian itu telah membatasi hak mereka untuk mengenakan pajak pensiun swasta yang diterima warga Finlandia yang berada di Portugal. Keputusan penghentian pada akhirnya membuka batasan yang ada.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

“Keputusan penghentian memastikan bahwa Finlandia akan dapat mengenakan pajak pensiun swasta warga Finlandia di Portugal,” ujar pemerintah Finlandia dalam keterangan resmi, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (15/1/2019).

Saat ini, Portugal memberikan pembebasan pajak (tax holiday) 10 tahun untuk pensiunan asing yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif ini terbukti telah memikat pensiunan ekspatriat dari seluruh Eropa, termasuk dari Finlandia.

Pensiunan Finlandia yang tinggal di negara itu saat ini menerima uang pensiun rata-rata lebih dari 3.700 euro per bulan. Jumlah ini diestimasi sekitar 350 euro lebih tinggi dari pendapatan rata-rata Finlandia pada 2016.

Revisi terhadap perjanjian yang sejatinya sudah ditandatangani pada November 2016, menurut Pemerintah Finlandia, telah memberi Finlandia ‘lebih banyak peluang’ untuk mengenakan pajak atas penghasilan orang Finlandia yang tinggal di Portugal. Namun, Pemerintah Portugal gagal menyelesaikan prosedur ratifikasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak