FINLANDIA

P3B Finlandia & Portugal Diakhiri, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Januari 2019 | 18:22 WIB
P3B Finlandia & Portugal Diakhiri, Ada Apa?

Ilustrasi bendera Finlandia dan Portugal. 

LISBON, DDTCNews – Perjanjian pajak antara Finlandia dan Portugal resmi berakhir mulai 1 Januari 2019. Berakhirnya tax treaty memberi angin segar pada pemerintah Finlandia.

Pemerintah Finlandia mengeluarkan pemberitahuan untuk mengakhiri perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) 1970 dengan Portugal pada Juni 2018. Ini dikarenakan perjanjian itu dianggap tidak konsisten dengan kebijakan perjanjian pajak Finlandia saat ini.

Secara khusus, Pemerintah Finlandia menegaskan perjanjian itu telah membatasi hak mereka untuk mengenakan pajak pensiun swasta yang diterima warga Finlandia yang berada di Portugal. Keputusan penghentian pada akhirnya membuka batasan yang ada.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

“Keputusan penghentian memastikan bahwa Finlandia akan dapat mengenakan pajak pensiun swasta warga Finlandia di Portugal,” ujar pemerintah Finlandia dalam keterangan resmi, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (15/1/2019).

Saat ini, Portugal memberikan pembebasan pajak (tax holiday) 10 tahun untuk pensiunan asing yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif ini terbukti telah memikat pensiunan ekspatriat dari seluruh Eropa, termasuk dari Finlandia.

Pensiunan Finlandia yang tinggal di negara itu saat ini menerima uang pensiun rata-rata lebih dari 3.700 euro per bulan. Jumlah ini diestimasi sekitar 350 euro lebih tinggi dari pendapatan rata-rata Finlandia pada 2016.

Revisi terhadap perjanjian yang sejatinya sudah ditandatangani pada November 2016, menurut Pemerintah Finlandia, telah memberi Finlandia ‘lebih banyak peluang’ untuk mengenakan pajak atas penghasilan orang Finlandia yang tinggal di Portugal. Namun, Pemerintah Portugal gagal menyelesaikan prosedur ratifikasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 16 September 2024 | 13:00 WIB KONSULTAN PAJAK

Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya

Selasa, 10 September 2024 | 14:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan PPh Pasal 21 Atas Uang Pensiun yang Dibayar Sekaligus

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN