LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB
Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Royalti menjadi salah satu jenis penghasilan yang sering diperdebatkan dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Hal ini tidak mengherankan mengingat definisi royalti dalam model P3B tetap tidak berubah sejak diperkenalkan lebih dari 4 dekade yang lalu.

Padahal, perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan berbagai kategori harta tak berwujud baru dan memunculkan tantangan besar dalam menginterpretasikan definisi tersebut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagai respons terhadap tantangan ini, buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) hadir untuk membantu praktisi pajak, akademisi, serta para pemangku kepentingan lainnya memahami lebih dalam isu royalti dalam P3B.

Buku ini dapat menjadi panduan komprehensif yang tidak hanya menjelaskan definisi royalti, tetapi juga menggali lebih jauh tentang perlakuan terhadap transaksi-transaksi baru yang sering kali menimbulkan perdebatan.

Dalam buku ini, pembaca juga akan menemukan pembahasan mendalam tentang sejumlah isu kunci terkait dengan royalti dalam P3B, seperti:

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak
  1. Struktur dan Isi Pasal 12 OECD Model
  2. Alokasi Hak Pemajakan
  3. Definisi Royalti
    - Perbedaan Sewa dan Pengalihan Aset
    - Perbedaan Sewa dan Jasa
    - Perbedaan Know-How dan Jasa
    - Royalti dan Software
  4. Royalti yang Diterima oleh BUT
  5. Pengertian Arising In dari Penghasilan Royalti
  6. Pembayaran Royalti antara Sesama Perusahaan Afiliasi
  7. Peran Pasal 12 OECD Model
  8. Fees for Technical Services
  9. Royalti dan Isu BEPS

Buku ini memberikan panduan praktis untuk mengidentifikasi ambang batas antara berbagai jenis transaksi yang sering kali membingungkan, seperti perbedaan antara pengalihan dan sewa, atau know-how dan jasa. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas pajak.

Untuk memahami lebih jauh mengenai isu royalti dalam P3B, Anda dapat memperoleh buku ini melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua

Buku P3B edisi kedua DDTC ini bisa menjadi referensi wajib bagi praktisi pajak yang menangani isu-isu lintas batas.

Penjelasan yang sistematis, analisis yang mendalam, serta studi kasus yang relevan menjadikan buku ini sebagai panduan praktis yang dapat membantu dalam penyelesaian sengketa perpajakan terkait royalti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP