KENYA

Otoritas Pajak Mulai Serius Pantau E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 15:21 WIB
Otoritas Pajak Mulai Serius Pantau E-Commerce

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) mulai memberi atensi lebih pada bisnis yang menggunakan internet untuk memasarkan dan menjual produk (e-commerce). Langkah ini menjadi upaya baru untuk mengurangi kebocoran pendapatan karena penggelapan pajak.

Otoritas mengatakan beberapa pelaku bisnis telah berinvestasi untuk teknologi digital/online agar dapat menyediakan layanan serta mendorong penjualan. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak membayar pajak dan mengembalikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“KRA mengimbau, selain pendapatan atau pasokan yang secara tegas dikecualikan pajaknya dalam undang-undang, pajaknya harus dibayarkan sesuai nilainya,” ujar KRA dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Mereka pun mengimbau agar wajib pajak dapat membayar pajak dan melaporkan SPT-nya secara langsung sesuai dengan sistemself assessment. Pasalnya, perusahaan dengan pendapatan lebih dari 5 juta shilling wajib mendaftarkan diri untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal tersebut akan membuat mereka mendapat beban pajak standar sebesar 16% untuk persediaan – di antara pajak lainnya – sekaligus mengirimkannya kepada petugas pajak.

Sementara, untuk pelaku bisnis yang mendapatkan pendapatan kurang dari 5 juta shilling dalam setahun wajib membayar pajak dengan skema presumptive tax sebesar 15% dari biaya izin usaha tunggal tahunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Baca Juga:
90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

“Pada awal tahun ini kami telah banyak berinvestasi dalam sistem teknologi cerdas yang mampu memata-matai transaksi oleh bisnis dan rumah,” imbuh KRA, seperti dilansir theeastafrican.co.ke.

KRA mengatakan bisnis online tidak memiliki alamat fisik atau struktur hukum pada yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Hal ini membuatnya mudah untuk melarikan diri dari jerat petugas pajak serta negara yang telah mengeluarkan izin bisnis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB LAYANAN KONSUMEN

Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024