KENYA

Otoritas Pajak Mulai Serius Pantau E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 15:21 WIB
Otoritas Pajak Mulai Serius Pantau E-Commerce

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) mulai memberi atensi lebih pada bisnis yang menggunakan internet untuk memasarkan dan menjual produk (e-commerce). Langkah ini menjadi upaya baru untuk mengurangi kebocoran pendapatan karena penggelapan pajak.

Otoritas mengatakan beberapa pelaku bisnis telah berinvestasi untuk teknologi digital/online agar dapat menyediakan layanan serta mendorong penjualan. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak membayar pajak dan mengembalikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“KRA mengimbau, selain pendapatan atau pasokan yang secara tegas dikecualikan pajaknya dalam undang-undang, pajaknya harus dibayarkan sesuai nilainya,” ujar KRA dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Mereka pun mengimbau agar wajib pajak dapat membayar pajak dan melaporkan SPT-nya secara langsung sesuai dengan sistemself assessment. Pasalnya, perusahaan dengan pendapatan lebih dari 5 juta shilling wajib mendaftarkan diri untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal tersebut akan membuat mereka mendapat beban pajak standar sebesar 16% untuk persediaan – di antara pajak lainnya – sekaligus mengirimkannya kepada petugas pajak.

Sementara, untuk pelaku bisnis yang mendapatkan pendapatan kurang dari 5 juta shilling dalam setahun wajib membayar pajak dengan skema presumptive tax sebesar 15% dari biaya izin usaha tunggal tahunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Jelang Musim Libur, Otoritas Ini Pantau Setoran Pajak Pedagang Online

“Pada awal tahun ini kami telah banyak berinvestasi dalam sistem teknologi cerdas yang mampu memata-matai transaksi oleh bisnis dan rumah,” imbuh KRA, seperti dilansir theeastafrican.co.ke.

KRA mengatakan bisnis online tidak memiliki alamat fisik atau struktur hukum pada yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Hal ini membuatnya mudah untuk melarikan diri dari jerat petugas pajak serta negara yang telah mengeluarkan izin bisnis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

90% Barang dari Luar Negeri Dibeli di e-Commerce, DJBC Atur Hal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?