KENYA

Otoritas Pajak Mulai Serius Pantau E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 15:21 WIB
Otoritas Pajak Mulai Serius Pantau E-Commerce

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) mulai memberi atensi lebih pada bisnis yang menggunakan internet untuk memasarkan dan menjual produk (e-commerce). Langkah ini menjadi upaya baru untuk mengurangi kebocoran pendapatan karena penggelapan pajak.

Otoritas mengatakan beberapa pelaku bisnis telah berinvestasi untuk teknologi digital/online agar dapat menyediakan layanan serta mendorong penjualan. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak membayar pajak dan mengembalikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“KRA mengimbau, selain pendapatan atau pasokan yang secara tegas dikecualikan pajaknya dalam undang-undang, pajaknya harus dibayarkan sesuai nilainya,” ujar KRA dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Kemendag Terima 3.575 Pengaduan Konsumen, Terbanyak Soal e-Commerce

Mereka pun mengimbau agar wajib pajak dapat membayar pajak dan melaporkan SPT-nya secara langsung sesuai dengan sistemself assessment. Pasalnya, perusahaan dengan pendapatan lebih dari 5 juta shilling wajib mendaftarkan diri untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal tersebut akan membuat mereka mendapat beban pajak standar sebesar 16% untuk persediaan – di antara pajak lainnya – sekaligus mengirimkannya kepada petugas pajak.

Sementara, untuk pelaku bisnis yang mendapatkan pendapatan kurang dari 5 juta shilling dalam setahun wajib membayar pajak dengan skema presumptive tax sebesar 15% dari biaya izin usaha tunggal tahunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

“Pada awal tahun ini kami telah banyak berinvestasi dalam sistem teknologi cerdas yang mampu memata-matai transaksi oleh bisnis dan rumah,” imbuh KRA, seperti dilansir theeastafrican.co.ke.

KRA mengatakan bisnis online tidak memiliki alamat fisik atau struktur hukum pada yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Hal ini membuatnya mudah untuk melarikan diri dari jerat petugas pajak serta negara yang telah mengeluarkan izin bisnis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi