BANGLADESH

Otoritas Pajak Minta Harga di Label Produk Sudah Termasuk PPN

Syadesa Anida Herdona | Senin, 06 Desember 2021 | 13:00 WIB
Otoritas Pajak Minta Harga di Label Produk Sudah Termasuk PPN

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Otoritas pajak Bangladesh, National Board of Revenue (NBR), meminta penerbit lotere untuk tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) secara terpisah.

Nilai PPN sudah harus termasuk dalam harga jual lotere yang dibeli konsumen. Di Bangladesh, lotere memang tidak kena pajak penghasilan (PPh). Namun, PPN tetap berlaku atas transaksi lotere.

"Pemain lotere tidak senang saat membeli undian lotere apabila pemungutan PPN dilakukan secara terpisah," ujar ketua NBR Abu Hena Md. Rahmatul Muneem, dikutip Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembeli lotere meminta tanda bukti pembayaran undian lotere. Cara itu bisa meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa jumlah PPN yang tercantum benar-benar masuk ke kas negara.

Sebelumnya, NBR mengeluarkan aturan untuk tidak melakukan pemungutan PPN secara terpisah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam tanda terima penjualan lotere harus memuat jenis produk atau jasa, kuantitasnya, jumlah PPN serta bea tambahan jika ada.

Seluruhnya harus dituliskan dalam mata uang Bangladesh, taka. Harga produk termasuk PPN harus dicantumkan dalam label harga lotere. Tak hanya itu, dalam tanda terima, harga produk, jumlah PPN, dan bea tambahan juga harus disebutkan secara terpisah.

Dilansir The Business Standard, undian lotere dilakukan atas pembelian mulai 1 November hingga 30 November. Total hadiah yang ditawarkan NBR sebanyak 101. Untuk hadiah pertama hingga ketiga secara berurutan akan mendapat Tk1 lakh setara Rp16 juta, Tk50,000 (Rp8,4 juta), dan Tk25,000 (Rp4,2 juta). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?