SOFIA, DDTCNews – Otoritas pajak Bulgaria (National Revenue Agency/NRA) akan memajaki perusahaan maupun orang pribadi yang berurusan dengan aset digital untuk mengecek kepatuhan pajak, khususnya terkait penghasilan yang diperoleh dari aktivitas cryptocurrency.
Dalam laporan resmi, NRA menyebutkan sejauh ini tercatat 9 perusahaan yang beroperasi di Bulgaria dan menyediakan layanan cryptocurrency. Ke depan, NRA akan mengecek perusahaan terkait dengan adanya utang pajak atau tidak.
“NRA tidak hanya akan mengecek kepatuhan pajak pada sejumlah perusahaan atas aktivitas cryptocurrency, namun orang pribadi yang bertransaksi melalui platform juga akan dilakukan pengecekan kepatuhan pajak atas penghasilan kripto,” demikian rencana NRA seperti dilansir Finance Magnates, Kamis (17/1).
NRA menilai setiap laba yang dihasilkan melalui aktivitas cryptocurrency termasuk dalam definisi penghasilan yang termaktub dalam aturan berlaku. Karenanya, setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan laba atas aktivitas kripto pada saat pelaporan pajak penghasilan (PPh).
Berdasarkan aturan yang berlaku, NRA akan memajaki penghasilan perusahaan maupun orang pribadi yang diperoleh dari aktivitas kripto hanya 10%. Tarif ini berlaku flat sehingga berapapun laba yang diperoleh, NRA hanya memungut sepersepuluh saja.
Di samping itu, NRA bukan satu-satunya institusi pemerintah yang ingin memajaki laba dari sektor tersebut. Dalam pertemuan G20 di Buenos Aires, sejumlah negara anggota pun telah berdiskusi mengenai pemajakan cryptocurrency.
Seperti di Eropa Barat, otoritas pajak Spanyol juga telah merumuskan strategi untuk memajaki laba atas transaksi mata uang digital. Kemudian, Jepang juga turut memajaki laba dari aktivitas cryptocurrency dengan skema melacak para pengguna mata uang itu.
Selain itu, Ohio Amerika Serikat (AS) justru mengizinkan wajib pajak badan maupun orang pribadi untuk membayar pajak atas laba dari perdagangan mata uang kripto menggunakan mata uang Bitcoin. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.