BULGARIA

Otoritas Pajak Bidik Laba Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Januari 2019 | 17:30 WIB
Otoritas Pajak Bidik Laba Cryptocurrency

SOFIA, DDTCNews – Otoritas pajak Bulgaria (National Revenue Agency/NRA) akan memajaki perusahaan maupun orang pribadi yang berurusan dengan aset digital untuk mengecek kepatuhan pajak, khususnya terkait penghasilan yang diperoleh dari aktivitas cryptocurrency.

Dalam laporan resmi, NRA menyebutkan sejauh ini tercatat 9 perusahaan yang beroperasi di Bulgaria dan menyediakan layanan cryptocurrency. Ke depan, NRA akan mengecek perusahaan terkait dengan adanya utang pajak atau tidak.

“NRA tidak hanya akan mengecek kepatuhan pajak pada sejumlah perusahaan atas aktivitas cryptocurrency, namun orang pribadi yang bertransaksi melalui platform juga akan dilakukan pengecekan kepatuhan pajak atas penghasilan kripto,” demikian rencana NRA seperti dilansir Finance Magnates, Kamis (17/1).

Baca Juga:
Cek Revisi MLI P3B Bulgaria, Meksiko, dan Rumania di Perpajakan DDTC

NRA menilai setiap laba yang dihasilkan melalui aktivitas cryptocurrency termasuk dalam definisi penghasilan yang termaktub dalam aturan berlaku. Karenanya, setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan laba atas aktivitas kripto pada saat pelaporan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan aturan yang berlaku, NRA akan memajaki penghasilan perusahaan maupun orang pribadi yang diperoleh dari aktivitas kripto hanya 10%. Tarif ini berlaku flat sehingga berapapun laba yang diperoleh, NRA hanya memungut sepersepuluh saja.

Di samping itu, NRA bukan satu-satunya institusi pemerintah yang ingin memajaki laba dari sektor tersebut. Dalam pertemuan G20 di Buenos Aires, sejumlah negara anggota pun telah berdiskusi mengenai pemajakan cryptocurrency.

Baca Juga:
Bulgaria Pajaki Aliran Gas dari Rusia yang Lewati Wilayahnya

Seperti di Eropa Barat, otoritas pajak Spanyol juga telah merumuskan strategi untuk memajaki laba atas transaksi mata uang digital. Kemudian, Jepang juga turut memajaki laba dari aktivitas cryptocurrency dengan skema melacak para pengguna mata uang itu.

Selain itu, Ohio Amerika Serikat (AS) justru mengizinkan wajib pajak badan maupun orang pribadi untuk membayar pajak atas laba dari perdagangan mata uang kripto menggunakan mata uang Bitcoin. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?