Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan 3 surat edaran dirjen pajak terkait dengan modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).
Pertama, SE-5/PJ/2024 yang menjabarkan pokok-pokok pengaturan MLI atas P3B antara Indonesia dan Meksiko. Kedua, SE-6/PJ/2024 yang mengatur pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Bulgaria.
Ketiga, SE-7/PJ/2024 yang mengatur pokok-pokok pengaturan MLI atas P3B antara Indonesia dan Rumania. Sebagai informasi, ketiga surat edaran dirjen pajak tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2024.
Guna memudahkan masyarakat, DDTC telah mengubah naskah MLI P3B di Perpajakan DDTC untuk P3B Bulgaria, Meksiko, dan Rumania. Hal tersebut disesuaikan seiring dengan diterbitkannya ketiga surat edaran sebelumnya.
Berdasarkan Glosarium Perpajakan DDTC, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.
MLI juga merupakan upaya bersama yang dilakukan secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara, atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting.
Saat ini (7/8/24), seluruh naskah P3B di platform Perpajakan DDTC telah menyediakan ketentuan MLI. Seluruh naskah juga tersedia dalam bahasa Inggris dan Indonesia.
Dengan begitu, pengguna dapat dengan mudah mengetahui apabila ada penyesuaian ketentuan terbaru pada naskah MLI P3B dalam satu platform.
Apabila ingin melihat ketentuan MLI terbaru untuk P3B Indonesia dengan Bulgaria, Meksiko, dan Rumania, Anda bisa mengakses tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.