BULGARIA

Tarif PPN Minuman Keras Naik Jadi 20%, Hotel-Restoran Kompak Menolak

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:30 WIB
Tarif PPN Minuman Keras Naik Jadi 20%, Hotel-Restoran Kompak Menolak

Ilustrasi.

SOFIA, DDTCNews – Asosiasi hotel dan dan restoran Bulgaria, The Bulgarian Hotel and Restaurant Association (BHRA) menentang rencana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20% atas produk wine atau anggur, dan bir. BHRA menilai kenaikan tarif ini bisa membuat restoran merugi dan berujung bangkrut.

Kenaikan tarif PPN ini diumumkan pemerintah Bulgaria pada 18 Mei 2022 lalu. Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan memperburuk dampak lonjakan inflasi yang saat ini terjadi.

Jika ditarik ke belakang, pada 30 Juli 2020 lalu Majelis Nasional Bulgaria sempat menyepakati amandemen UU tentang PP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Amandemen ini memangkas tarif pajak penjualan atas produk anggur, bir, layanan bus charter, gym, dan fasilitas olahraga lainnya dari 20% menjadi 9%," tulis The Sofia Globe, dikutip Sabtu (20/5/2022).

Penurunan tarif yang sebelumnya dilakukan bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Wakil ketua BHRA Atanas Dimitrov mengatakan bahwa bisnis restoran tergolong padat karya. Namun, tidak adanya PPN atas tenaga kerja membuat perusahaan tidak dapat mengeklaim kredit pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada saat yang sama, industri ini mengalami kekurangan tenaga kerja. Akibatnya ada biaya upah yang lebih tinggi.

“Mengingat fakta bahwa selama 2 tahun terakhir kami tidak memiliki aktivitas selama hampir 1,5 tahun, bagaimana kemudian membuktikan kolektibilitas di perusahaan yang tidak beroperasi?" kata Dimitrov.

Dimitrov juga menyinggung dampak pandemi yang begitu besar dirasakan industri perhotelan dan restoran sebagai industri penyedia hiburan. Saat kondisi ekonomi menekan masyarakat, layanan kenikmatan menjadi hal pertama yang akan ditinggalkan.

“Kenaikan PPN akan membuat produk kami tidak dapat dijual dan konsekuensinya bagi bisnis tidak dapat diprediksi," tambah Dimitrov. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak