BULGARIA

Pandemi Belum Usai, Penurunan Tarif PPN 9% Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Januari 2022 | 19:30 WIB
Pandemi Belum Usai, Penurunan Tarif PPN 9% Diperpanjang

Ilustrasi.

SOFIA, DDTCNews – Pemerintah Bulgaria memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 9% pada tahun ini. Tarif saat ini masih jauh di bawah tarif normalnya, 20%. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang belum usai.

Dikutip dari siaran pers, Otoritas pajak Bulgaria memperpanjang penurunan PPN mulai 4 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Namun, ada keterangan tambahan yang menyebutkan perpanjangan bisa dilakukan hingga pandemi dinyatakan berakhir.

"Pajak Pertambahan Nilai 9% untuk barang dan jasa tertentu, lebih rendah dari tarif standar 20%," tulis Kementerian Keuangan Bulgaria dilansir dari Fiscal Requirement pada Rabu (12/1/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perpanjangan penurunan tarif PPN dikenakan pada beberapa barang dan jasa. Adapun barang yang diturunkan tarif PPN-nya yaitu produk makanan bayi dan berbagai produk kebutuhan bayi, makanan yang dijual di restoran dan katering, serta buku dan publikasi lainnya.

Sementara itu, jasa yang dikurangi tarif PPN-nya adalah layanan tur seperti penyelenggara wisata dan agen perjalanan wisata serta layanan penyediaan fasilitas olahraga.

Pemerintah Bulgaria mengungkapkan, perpanjangan diskon tarif PPN dilakukan untuk menekan inflasi dan lonjakan harga barang. Sebagai informasi, pada tahun 2021 inflasi di Bulgaria mencapai 2,1%, naik dibanding capaian pada 2020 yang mencapai 1,22%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?