BELGIA

Otoritas Bakal Wajibkan Transaksi B2B Manfaatkan Aplikasi E-Faktur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 18:30 WIB
Otoritas Bakal Wajibkan Transaksi B2B Manfaatkan Aplikasi E-Faktur

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Pemerintah Belgia bakal mewajibkan seluruh transaksi antarpelaku usaha menggunakan saluran elektronik.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem mengatakan nantinya seluruh transaksi dengan skema business to business (B2B) wajib menggunakan faktur elektronik. Kebijakan tersebut akan dieksekusi secara bertahap.

"Secara bertahap kami akan membuat faktur elektronik sebagai syarat wajib untuk transaksi B2B," katanya dikutip pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menkeu menyebutkan upaya dilakukan demi mengurangi kesenjangan penerimaan PPN atau VAT gap di Belgia. Dia menuturkan setoran PPN masih belum dikumpulkan secara efektif.

Data per 2018, kesenjangan PPN di Belgia diperkirakan mencapai €3,6 miliar. Angka tersebut setara dengan 10,4% dari total penerimaan PPN yang dikumpulkan pemerintah.

Sebenarnya upaya merintis faktur pajak elektronik sudah dimulai pada 2016 dengan pembentukan Pan European Public Procurement OnLine (Peppol). Sistem Peppol menggunakan basis e-faktur dalam aktivitas belanja barang dan jasa pemerintah atau business to government (B2G).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Otoritas fiskal menyampaikan penggunaan e-faktur pada transaksi B2B mampu menekan biaya pada pelaku usaha dan pemerintah. Nilai penghematan yang bisa dicapai melalui implementasi e-faktur ditaksir mencapai €3,5 miliar per tahun.

Seperti dilansir PwC Belgia, penggunaan e-faktur untuk aktivitas belanja pemerintah merupakan langkah awal untuk memperluas penggunaan faktur elektronik. Hal tersebut berlaku pada beberapa negara anggota Uni Eropa seperti Prancis dan Italia.

Kedua negara itu terlebih dahulu memperkenalkan e-faktur untuk transaksi B2G sebagai tahap pertama implementasi faktur elektronik. Tahap selanjutnya, menjadi batu loncatan untuk mewajibkan penggunaan faktur elektronik untuk transaksi B2B. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?