KANADA

Organisasi Nirlaba Dapat Pembebasan Pajak, Termasuk Sektor Keagamaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 17:00 WIB
Organisasi Nirlaba Dapat Pembebasan Pajak, Termasuk Sektor Keagamaan

Ilustrasi.

BRITISH COLUMBIA, DDTCNews – Pemerintah Kota Nelson, BC, Kanada menerbitkan kebijakan pajak baru. Per 2022, pajak properti akan dibebaskan bagi 24 organisasi nirlaba. Sebanyak 12 di antaranya adalah gereja.

Pemerintah memberikan pembebasan penuh dan parsial kepada para pemilik organisasi nirlaba yang memiliki tanah ataupun bangunan di Kota Nelson. Fasilitas ini juga berlaku untuk mereka yang beroperasi dengan mengontrak gedung pihak lain.

"Namun, fasilitas pembebasan pajak tidak diberikan pada bangunan yang digunakan oleh komunitas publik dan masyarakat umum," bunyi salah satu poin aturan pembebasan pajak properti, dikutip nelsonstar.com, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Hal ini sengaja dilakukan agar manfaat diterima langsung oleh pengusaha nirlaba, bukan masyarakat umum. Misalnya, ada 3 proyek perumahan baru yang tidak mendapat fasilitas pembebasan pajak seperti Nelson CARES’ Hall Street Place, Nelson CARES’S Lakeside Place, dan SHARE Housing’s Herridge Place.

Kendati proyek CARES menawarkan hunian murah, tetapi karena penerima manfaat tetap masyarakat umum maka manfaat pembebasan pajak tidak diberikan. Insentif yang diberikan hanya sebatas penurunan tarif pajak properti menjadi CAD$1. Sementara proyek SHARE tidak diberikan insentif apapun karena milik perusahaan daerah.

Melalui insentif ini, para pemilik organisasi nirlaba mendapat pembebasan pajak sebesar 0,5% dari total retribusi pajak untuk kota. Pemerintah kota menyiapkan anggaran belanja pajak hingga CAD$48.000 untuk penyaluran insentif pada 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN