PENERIMAAN PAJAK 2018

Optimistis Shortfall Tidak Lebih Rp73 Triliun, Ini Realisasi Terbaru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 10:50 WIB
Optimistis Shortfall Tidak Lebih Rp73 Triliun, Ini Realisasi Terbaru

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak optimistis mampu menjaga risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak tidak lebih dari Rp73 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (4/9/2018). Realisasi itu sesuai dengan outlook yang telah menjadi acuan pemerintah dalam penyusunan target dalam RAPBN 2019.

Outlook penerimaan 2018 lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu hanya sekitar 89,6%, tahun ini bisa mencapai 94,87%,” ujarnya, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dengan estimasi realisasi 94,87% dari target Rp1.424 triliun, artinya pemerintah optimistis realisasi penerimaan pajak tahun ini sekitar Rp1.351 triliun. Dengan demikian, estimasi shortfall mencapai Rp73 triliun, lebih rendah dari tahun lalu yang lebih dari Rp130 triliun.

Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak hingga per 31 Agustus 2018 mencapai Rp799,47 triliun. Realisasi ini setara dengan 56,14% dari target penerimaan pajak pada APBN 2018 sebesar Rp1.424 triliun.

Angka tersebut tumbuh 16,52% dibandingkan realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu senilai Rp686,14 triliun. Adapun, realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas masih mendominasi dengan capaian Rp437,43 triliun atau tumbuh 15,74% dari tahun lalu Rp377,94 triliun.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Berikut rincian realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2018 :

Jenis Pajak APBN 2018 (Rp Triliun) Realisasi 2018 (Rp Triliun) Realisasi 2017 (Rp Triliun) Pertumbuhan 2018 (%) Pertumbuhan 2017 (%) Realisasi terhadap target 2018 (%)
PPh Nonmigas 817,00 437,43 377,94 15,74 8,80 53,54
PPN & PPnBM 541,80 307,57 267,32 15,06 14,41 56,77
PBB & Pajak Lainnya 27,06 12,42 5,61 121,45 (72,11) 45,91
PPh Migas 38,13 42,03 35,27 19,18 62,60 110,23
TOTAL 1.424,00 799,47 686,14 16,52 10,17 56,14

Sumber: DJP, 2018

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN