APLIKASI PAJAK

Optimalkan Aplikasi Berbasis Data Analisis, DJP Gelar Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 15:21 WIB
Optimalkan Aplikasi Berbasis Data Analisis, DJP Gelar Sosialisasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi internal mengenai penggunaan aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pajak 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setelah dirilis, otoritas memperluas penggunaan 4 aplikasi berbasis data analisis pada unit vertikal otoritas. Fiskus perlu dibekali keterampilan penggunaan aplikasi tersebut untuk menunjang pekerjaan.

“Saat ini terus dilakukan sosialisasi internal untuk membantu para AR (account representative), pemeriksa, dan juru sita semakin memahami aplikasi tersebut,” katanya Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Neilmaldrin menyatakan 4 aplikasi berbasis data analisis tersebut sudah bisa diakses setelah rilis pada 14 Juli 2021. Kini, DJP perlu mengoptimalkan penggunaan data analisis dalam aplikasi tersebut oleh para pegawai di unit vertikal.

Dia menyatakan upaya penguatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan melalui aplikasi elektronik merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan. Hal tersebut berlaku pada pelayanan yang makin baik kepada wajib pajak dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

"Peluncuran aplikasi baru ini sebagai bagian reformasi perpajakan yang DJP lakukan dalam upaya DJP untuk terus memperbaiki sistem administrasi perpajakannya," terang Neilmaldrin.

DJP, sambungnya, sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas. Simak ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 20:16 WIB

Mulainya penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas sebagai otoritas pajak perlu diapresiasi. Sudah seharusnya di era yang serba digital ini perlu beradaptasi untuk mengimplementasi teknologi informasi. Semoga dapat disosialisasikan secara maksimal dan digunakan secara optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China