Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi internal mengenai penggunaan aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pajak 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setelah dirilis, otoritas memperluas penggunaan 4 aplikasi berbasis data analisis pada unit vertikal otoritas. Fiskus perlu dibekali keterampilan penggunaan aplikasi tersebut untuk menunjang pekerjaan.
“Saat ini terus dilakukan sosialisasi internal untuk membantu para AR (account representative), pemeriksa, dan juru sita semakin memahami aplikasi tersebut,” katanya Selasa (27/7/2021).
Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan tersebut antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
Neilmaldrin menyatakan 4 aplikasi berbasis data analisis tersebut sudah bisa diakses setelah rilis pada 14 Juli 2021. Kini, DJP perlu mengoptimalkan penggunaan data analisis dalam aplikasi tersebut oleh para pegawai di unit vertikal.
Dia menyatakan upaya penguatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan melalui aplikasi elektronik merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan. Hal tersebut berlaku pada pelayanan yang makin baik kepada wajib pajak dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.
"Peluncuran aplikasi baru ini sebagai bagian reformasi perpajakan yang DJP lakukan dalam upaya DJP untuk terus memperbaiki sistem administrasi perpajakannya," terang Neilmaldrin.
DJP, sambungnya, sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas. Simak ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mulainya penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas sebagai otoritas pajak perlu diapresiasi. Sudah seharusnya di era yang serba digital ini perlu beradaptasi untuk mengimplementasi teknologi informasi. Semoga dapat disosialisasikan secara maksimal dan digunakan secara optimal.