UNI EROPA

Operasi Gabungan Bongkar Kasus Penipuan PPN Ratusan Miliar Rupiah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 13:26 WIB
Operasi Gabungan Bongkar Kasus Penipuan PPN Ratusan Miliar Rupiah

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Europol dan Eurojust melakukan operasi gabungan bersama otoritas 5 negara Uni Eropa membongkar praktik penipuan pajak pertambahan nilai (PPN).

Europol menyatakan operasi penegakan hukum gabungan melibatkan Spanyol, Slovakia, Rumania, Belgia, dan Belanda. Sebanyak 22 tersangka telah diamankan karena dituding merugikan keuangan Pemerintah Spanyol dengan praktik penipuan PPN senilai €26,5 juta atau setara Rp463 miliar.

"Dukungan Europol dan Eurojust telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 tersangka yang tergabung dalam kelompok kejahatan terorganisasi," tulis Europol dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Penggerebekan terhadap 22 tersangka dilakukan pada 28 April 2021 di 24 tempat berbeda yang tersebar di 3 negara. Pencarian dilakukan di Spanyol, Belanda, dan Belgia. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain 16 unit kendaraan mewah dan 13 unit properti dengan nilai sekitar €1,3 juta. Kemudian, ada puluhan rekening yang digunakan para tersangka menjalankan aksi penipuan PPN dengan 33 entitas keuangan berbeda.

Europol menjelaskan praktik penipuan PPN dilakukan dengan mendirikan perusahaan cangkang di Spanyol, Slovakia, Rumania, Belgia, dan Belanda. Perusahaan yang dibentuk di 5 yurisdiksi tersebut berpura-pura melakukan perdagangan barang lintas batas agar terhindar dari pungutan PPN di Spanyol.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada kenyataannya, tidak ada barang yang dikirimkan ke luar negeri dan aktivitas penjualan barang tetap dilakukan di dalam negeri. Jika barang tetap beredar di dalam negeri maka muncul kewajiban pembayaran PPN. Namun, pajak tidak dibayar karena sudah dimanipulasi sebagai barang yang dijual ke luar negeri dengan modal dokumen palsu dari perusahaan cangkang.

"Untuk tujuan ini [penipuan PPN], serangkaian perusahaan cangkang telah didirikan dan dokumen perdagangan telah dipalsukan," terang Europol.

Europol menyebut kasus penipuan PPN lintas batas menjadi perhatian otoritas. Oleh karena itu, peningkatan koordinasi pertukaran informasi menjadi jalan mengantisipasi praktik pidana perpajakan serupa di masa depan.

"Para ahli dari European Financial and Economic Crime Centre (EFECC) Europol mendukung upaya pertukaran informasi yang lebih intens menjelang aksi [tindakan hukum]," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?