KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

One on One, Petugas Pajak Beri Edukasi WP yang Masuk Daftar Sasaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2024 | 10:30 WIB
One on One, Petugas Pajak Beri Edukasi WP yang Masuk Daftar Sasaran

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) pada 1 Oktober 2024.

Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro menjelaskan wajib pajak DSPT merupakan peserta edukasi perpajakan yang dipilih berdasarkan peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“DSPT yang disusun ini akan menentukan prioritas wajib pajak yang akan diberi edukasi perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Dalam konsultasi tersebut, Is memberikan penjelasan mengenai batas waktu pelaporan SPT Masa PPN, termasuk sanksi keterlambatan pelaporan SPT. Dia juga mengingatkan kembali wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP).

“Kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP memang harus lapor SPT Masa PPN Pak meski tidak ada kegiatan usaha sekalipun. Apabila tidak lapor, ya, bisa kena sanksi administrasi,” tuturnya.

Selain itu, Is juga memberikan asistensi kepada wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Masa dan pembuatan kode billing. Sebagai informasi, wajib pajak DSPT bersangkutan memang mengalami keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

“Jadi, ini ada kode billing untuk membayar sanksi administrasi, silakan dicek dulu. Apabila sudah sesuai, silakan untuk dibayarkan ke bank atau kantor pos. Nanti, akan langsung masuk ke kas negara,” ujarnya.

Is berharap kegiatan edukasi secara one-on-one dapat membantu wajib pajak DSPT untuk menyadari, memahami, dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP