KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

One on One, Petugas Pajak Beri Edukasi WP yang Masuk Daftar Sasaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2024 | 10:30 WIB
One on One, Petugas Pajak Beri Edukasi WP yang Masuk Daftar Sasaran

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) pada 1 Oktober 2024.

Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro menjelaskan wajib pajak DSPT merupakan peserta edukasi perpajakan yang dipilih berdasarkan peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.

“DSPT yang disusun ini akan menentukan prioritas wajib pajak yang akan diberi edukasi perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Dalam konsultasi tersebut, Is memberikan penjelasan mengenai batas waktu pelaporan SPT Masa PPN, termasuk sanksi keterlambatan pelaporan SPT. Dia juga mengingatkan kembali wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP).

“Kalau sudah dikukuhkan sebagai PKP memang harus lapor SPT Masa PPN Pak meski tidak ada kegiatan usaha sekalipun. Apabila tidak lapor, ya, bisa kena sanksi administrasi,” tuturnya.

Selain itu, Is juga memberikan asistensi kepada wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Masa dan pembuatan kode billing. Sebagai informasi, wajib pajak DSPT bersangkutan memang mengalami keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

“Jadi, ini ada kode billing untuk membayar sanksi administrasi, silakan dicek dulu. Apabila sudah sesuai, silakan untuk dibayarkan ke bank atau kantor pos. Nanti, akan langsung masuk ke kas negara,” ujarnya.

Is berharap kegiatan edukasi secara one-on-one dapat membantu wajib pajak DSPT untuk menyadari, memahami, dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing , Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB PMK 82/2024

Ada Penilaian Profil Risiko dalam Pembebasan Cukai, Ini Alasannya

Senin, 18 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Khawatir Tarif PPN 12% Bikin RI Sulit Jadi Negara Maju

Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing , Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Senin, 18 November 2024 | 09:30 WIB KOTA SURABAYA

Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Senin, 18 November 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kenaikan PPN: Menyehatkan APBN atau Malah Pukul Daya Beli Masyarakat?

Minggu, 17 November 2024 | 18:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Terbitkan Payung Hukum Pemberian Kemudahan Pajak

Minggu, 17 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Perlu Dinaikkan, Sri Mulyani: Demi Jaga Kesehatan APBN

Minggu, 17 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Ingin Sistem Perdagangan yang Bebas dan Adil

Minggu, 17 November 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tuntaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, AHY Singgung Pajak