PMK 54/2021

Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2024 | 13:30 WIB
Omzet Sudah Tembus Rp4,8 Miliar, Kapan Harus Mulai Pembukuan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan peredaran bruto dalam satu tahun mencapai Rp4,8 miliar atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan sebagai metode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Apabila sudah mencapai angka tersebut, penyelenggaraan pembukuan wajib dilakukan pada tahun pajak berikutnya.

“Jika peredaran bruto pada suatu tahun pajak sudah melebihi Rp4,8 miliar maka untuk tahun pajak berikutnya sudah wajib menggunakan pembukuan,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021, pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data serta informasi keuangan. Informasi tersebut meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa.

Proses pengumpulan data tersebut harus ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Penyelenggaraan pembukuan di Indonesia wajib dilakukan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Artinya, apabila terdapat perbedaan di dalam akuntansi dan perpajakan, harus terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi diperlukan agar terjadi sinkronisasi antar entitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, serta penyajian hak dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi.

Sesuai Pasal 9 ayat (2) PMK 54/2021, pembukuan harus diselenggarakan dengan, pertama, memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Kedua, menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. Ketiga, harus dilakukan secara konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Taat asas artinya prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah pergeseran laba atau rugi. Prinsip tersebut dapat berupa stelsel pengakuan penghasilan, tahun buku, metode penilaian persediaan, serta metode penyusutan dan amortisasi.

Wajib pajak yang ingin mengubah prinsip dalam metode pembukuan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DJP (Pasal 9 ayat (6) PMK 54/2021). (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya