UU HPP

Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, DJP Inginkan Ini dari Pelaku UMKM

Dian Kurniati | Senin, 22 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, DJP Inginkan Ini dari Pelaku UMKM

Pekerja menjemur bahan olahan dari singkong yang dibuat menjadi tepung tapioka di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta akan mendorong pemulihan UMKM lebih berkembang.

DJP menyebut fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun berlaku pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus memberi ruang bagi UMKM berkembang.

"Kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong UMKM terus berkembang," bunyi keterangan pada video yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri, Senin (22/9/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam unggahan video tersebut, dikisahkan seorang pengusaha kedai kopi yang berupaya mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19. Dengan fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak, digambarkan bisnis tersebut akhirnya mampu bangkit dan meningkatkan penjualan kopi.

Pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Menurut DJP, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang menguntungkan bagi kelompok UMKM.

Meski demikian, ketentuan berbeda akan berlaku apabila UMKM tersebut telah berbentuk badan. Dalam hal ini, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final 0,5% meskipun omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra