RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM Sebut Kewenangan Daerah Tidak Diambil

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 16:43 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM Sebut Kewenangan Daerah Tidak Diambil

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan masih banyak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul baru terkait dengan otonomi daerah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah pusat selalu berkomunikasi dengan asosiasi pemerintah daerah baik Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), maupun Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

"Saya sudah komunikasi seperti contoh dengan Ketua Apkasi Pak Abdullah Azwar Anas. Ini intens sekali sama beliau, tapi memang sosialisasi ke bawah masih kurang, harus kami akui," ujar Bahlil, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahlil juga mengungkapkan sudah ada titik tengah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul yang berhubungan dengan kewenangan daerah. Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak berupaya untuk mengambil kewenangan daerah terkait perizinan yang sudah didesentralisasi sejak awal masa reformasi.

Sesuai dengan Pasal 162 dan 163 RUU Cipta Kerja, presiden selaku pemegang kekuasan pemerintahan menarik kembali kewenangan perizinan untuk diatur kembali dan didistribusikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dengan aturan main yang jelas, yakni norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Pada Pasal 163 dinyatakan presiden memiliki kekuasan pemerintahan dalam menjalan undang-undang dengan peraturan pelaksanaan undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres). Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan peraturan pelaksanaan undang-undang kepada K/L dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Lebih lanjut, Pasal 164 menegaskan kewenangan K/L dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan presiden.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merombak total kewenangan-kewenangan yang selama ini dinikmati oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui revisi UU No. 23/2014 pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dipandang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi lewat perpres, bukan lewat Mahkamah Agung (MA).

Khusus untuk perda pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah pusat bisa menunda hingga memotong penyaluran dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH). Ini dilakukan apabila pemerintah daerah masih memberlakukan perda pajak daerah dan retribusi daerah yang dicabut presiden lewat perpres. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN