RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM Sebut Kewenangan Daerah Tidak Diambil

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 16:43 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM Sebut Kewenangan Daerah Tidak Diambil

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan masih banyak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul baru terkait dengan otonomi daerah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah pusat selalu berkomunikasi dengan asosiasi pemerintah daerah baik Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), maupun Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

"Saya sudah komunikasi seperti contoh dengan Ketua Apkasi Pak Abdullah Azwar Anas. Ini intens sekali sama beliau, tapi memang sosialisasi ke bawah masih kurang, harus kami akui," ujar Bahlil, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Bahlil juga mengungkapkan sudah ada titik tengah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul yang berhubungan dengan kewenangan daerah. Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak berupaya untuk mengambil kewenangan daerah terkait perizinan yang sudah didesentralisasi sejak awal masa reformasi.

Sesuai dengan Pasal 162 dan 163 RUU Cipta Kerja, presiden selaku pemegang kekuasan pemerintahan menarik kembali kewenangan perizinan untuk diatur kembali dan didistribusikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dengan aturan main yang jelas, yakni norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Pada Pasal 163 dinyatakan presiden memiliki kekuasan pemerintahan dalam menjalan undang-undang dengan peraturan pelaksanaan undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres). Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan peraturan pelaksanaan undang-undang kepada K/L dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Lebih lanjut, Pasal 164 menegaskan kewenangan K/L dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan presiden.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merombak total kewenangan-kewenangan yang selama ini dinikmati oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui revisi UU No. 23/2014 pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dipandang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi lewat perpres, bukan lewat Mahkamah Agung (MA).

Khusus untuk perda pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah pusat bisa menunda hingga memotong penyaluran dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH). Ini dilakukan apabila pemerintah daerah masih memberlakukan perda pajak daerah dan retribusi daerah yang dicabut presiden lewat perpres. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?