Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan masih banyak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul baru terkait dengan otonomi daerah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah pusat selalu berkomunikasi dengan asosiasi pemerintah daerah baik Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), maupun Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
"Saya sudah komunikasi seperti contoh dengan Ketua Apkasi Pak Abdullah Azwar Anas. Ini intens sekali sama beliau, tapi memang sosialisasi ke bawah masih kurang, harus kami akui," ujar Bahlil, Selasa (8/9/2020).
Bahlil juga mengungkapkan sudah ada titik tengah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul yang berhubungan dengan kewenangan daerah. Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak berupaya untuk mengambil kewenangan daerah terkait perizinan yang sudah didesentralisasi sejak awal masa reformasi.
Sesuai dengan Pasal 162 dan 163 RUU Cipta Kerja, presiden selaku pemegang kekuasan pemerintahan menarik kembali kewenangan perizinan untuk diatur kembali dan didistribusikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dengan aturan main yang jelas, yakni norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Pada Pasal 163 dinyatakan presiden memiliki kekuasan pemerintahan dalam menjalan undang-undang dengan peraturan pelaksanaan undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres). Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan peraturan pelaksanaan undang-undang kepada K/L dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Pasal 164 menegaskan kewenangan K/L dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan presiden.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merombak total kewenangan-kewenangan yang selama ini dinikmati oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui revisi UU No. 23/2014 pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dipandang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi lewat perpres, bukan lewat Mahkamah Agung (MA).
Khusus untuk perda pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah pusat bisa menunda hingga memotong penyaluran dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH). Ini dilakukan apabila pemerintah daerah masih memberlakukan perda pajak daerah dan retribusi daerah yang dicabut presiden lewat perpres. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.