RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM Sebut Kewenangan Daerah Tidak Diambil

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 16:43 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja, BKPM Sebut Kewenangan Daerah Tidak Diambil

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan masih banyak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul baru terkait dengan otonomi daerah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah pusat selalu berkomunikasi dengan asosiasi pemerintah daerah baik Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), maupun Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

"Saya sudah komunikasi seperti contoh dengan Ketua Apkasi Pak Abdullah Azwar Anas. Ini intens sekali sama beliau, tapi memang sosialisasi ke bawah masih kurang, harus kami akui," ujar Bahlil, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Bahlil juga mengungkapkan sudah ada titik tengah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai klausul-klausul yang berhubungan dengan kewenangan daerah. Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak berupaya untuk mengambil kewenangan daerah terkait perizinan yang sudah didesentralisasi sejak awal masa reformasi.

Sesuai dengan Pasal 162 dan 163 RUU Cipta Kerja, presiden selaku pemegang kekuasan pemerintahan menarik kembali kewenangan perizinan untuk diatur kembali dan didistribusikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dengan aturan main yang jelas, yakni norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Pada Pasal 163 dinyatakan presiden memiliki kekuasan pemerintahan dalam menjalan undang-undang dengan peraturan pelaksanaan undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres). Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan peraturan pelaksanaan undang-undang kepada K/L dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Lebih lanjut, Pasal 164 menegaskan kewenangan K/L dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan presiden.

Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja merombak total kewenangan-kewenangan yang selama ini dinikmati oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui revisi UU No. 23/2014 pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dipandang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi lewat perpres, bukan lewat Mahkamah Agung (MA).

Khusus untuk perda pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah pusat bisa menunda hingga memotong penyaluran dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH). Ini dilakukan apabila pemerintah daerah masih memberlakukan perda pajak daerah dan retribusi daerah yang dicabut presiden lewat perpres. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik