KEBIJAKAN PAJAK

OJK Sebut Diskon PPnBM Mobil Belum Mampu Pacu Penyaluran Kredit

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 13:45 WIB
OJK Sebut Diskon PPnBM Mobil Belum Mampu Pacu Penyaluran Kredit

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan mencatat insentif PPnBM dari pemerintah atas pembelian mobil baru telah berhasil meningkatkan permintaan, tetapi belum mampu meningkatkan penyaluran kredit kendaraan bermotor.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan konsumen memilih untuk membeli mobil baru secara tunai berkat banyaknya dana yang ditabung sepanjang pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

"Karena memang enggak bisa piknik ya [uangnya] ditabung. Sekarang mobil murah jadi beli tapi tidak kredit, jadi demand naik tapi kreditnya belum," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebaliknya, OJK mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) justru mampu bertumbuh akibat insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah. Menurut Wimboh, pembelian rumah oleh konsumen kebanyakan dilakukan melalui kredit atau KPR.

Pemerintah menyediakan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil baru dan PPN DTP atas penyerahan rumah tapak serta unit rumah susun sebagaimana diatur dalam PMK No. 31/2021 dan PMK No. 21/2021.

Fasilitas PPnBM DTP atas pembelian mobil baru diberikan sejak April 2021 hingga Desember 2021. Insentif ini berlaku atas 4 jenis mobil produksi dalam negeri dengan jumlah pembelian lokal paling sedikit sebesar 60%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Secara lebih terperinci, pemerintah memberikan fasilitas PPnBM DTP sebesar 100% untuk masa pajak April hingga Mei 2021, 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan 25% untuk September hingga Desember 2021 atas dua jenis kendaraan.

Pemerintah juga memberikan diskon PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Untuk rumah atau unit rumah susun seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diskon PPN DTP yang diberikan mencapai 50%.

Fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah dan unit rumah susun ini mulai berlaku pada masa pajak Maret 2021 dan akan berakhir pada Agustus 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?