KESEPAKATAN INTERNASIONAL

OECD Rilis Proposal Pajak Digital Sebelum Paruh Oktober

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 September 2019 | 16:53 WIB
OECD Rilis Proposal Pajak Digital Sebelum Paruh Oktober

Kepala Kebijakan Pajak OECD Pascal Saint Amans.

PARIS, DDTCNews—Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan merilis proposal untuk reformasi pajak perusahaan global sebelum pertemuan para menteri keuangan dan bank sentral pada komite G-20 yang digelar 17 Oktober 2019 di Washington, Amerika Serikat.

OECD tengah mengejar dua alternatif guna menangani persoalan bisnis khususnya perusahaan digital. Pasalnya, perusahaan ini dapat memiliki pangsa pasar yang signifikan tanpa kehadiran fisik. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat lolos dari pajak perusahaan di suatu negara.

Pertama, menyangkut bagaimana kita memajaki perusahaan yang tidak terkena pajak saat ini, dan bagaimana cara merealokasi hak pemungutan pajak. Kedua, melibatkan penciptaan pajak minimum atas laba,” kata Kepala Kebijakan Pajak OECD Pascal Saint Amans.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Lebih lanjur Pascal menjelaskan tentang konsep global minimum yang mana jika sebuah perusahaan beroperasi di luar negeri dan dikenakan pajak dengan tingkat di bawah minimum, negara tempat perusahaan tersebut berbasis dapat memperoleh selisihnya.

Ia menyebut sistem itu akan bekerja dengan cara yang mirip dengan global intangible low-tax income (GILTI) yang dirilis untuk perusahaan multinasional oleh AS pada 2017. GILTI menetapkan batas antara 10,5% dan 13,125% pada rata-rata tarif pajak yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional AS.

Sementara itu, kerangka kerja OECD untuk pajak digital ini akan didasarkan pada rata-rata tarif di tingkat global. Pascal juga memberikan ilustrasi guna memberi gambaran tentang konsep yang tengah digodok OECD.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Jika perusahaan Prancis menghasilkan setengah keuntungan di AS dan dikenakan pajak 25%, lalu separuh lainnya di Kepulauan Cayman dan kena 0%, itu memberi Anda rata-rata 12,5%. Jika Anda menerapkannya, Anda akan dapatkan pajak atas setengah dari keuntungan Cayman,” jelasnya.

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa hal itu akan melanggar kedaulatan fiskal negara. Menanggapi ini, Pascal membantahnya dan mengatakan setiap negara akan tetap berdaulat dan akan mengamati apa yang terjadi di luar negeri sehingga mereka dapat meperoleh kembali selisihnya.

Akan tetapi, ia mengakui, tidak mudah untuk menerapkan konsep tersebut. Selain itu, agar berhasil konsep ini membutuhkan perjanjian multinasional. Namun, Ia menyebut ada peluang yang bagus untuk menerapkan konsep tersebut.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Terlebih pada Juni 2019 lalu, sambungnya, sebanyak 129 anggota Kerangka Kerja Inklusif OECD dan G-20 tentang Base Erosion and Profit Shifting(BEPS) sepakat untuk menyusun perjanjian global baru guna memajaki perusahaan multinasional pada akhir 2020.

“Selain itu, ini sudah dilakukan pada 2015 dengan kesepakatan tentang erosi BEPS. Dan dengan dukungan politik yang diberikan di G-7, ada peluang bagus yang dapat membuat kebijakan ini terus bergerak maju," ungkapnya seperti dilansir caymancompass.com. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax