BEPS ACTION

OECD Rilis Panduan Synthesised Texts

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 15 November 2018 | 20:25 WIB
OECD Rilis Panduan Synthesised Texts

Tampak depan panduan pengembangan Synthesised Texts. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis pedoman pengembangan Synthesised Texts dari perjanjian pajak untuk menghindari penggerusan basis dan pergeseran laba.

Panduan yang dirilis pada Rabu (14/11/2018) ini akan membantu negara-negara yang mengembangkanSynthesised Texts dari perjanjian pajak yang mencerminkan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI).

“Ini memperjelas bagaimana ratifikasi perjanjian pajak multilateral negara yang dikembangkan OECD akan mempengaruhi perjanjian pajak bilateral yang sudah ada,” demikian informasi yang dilansir dari MNE Tax, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Setidaknya ada 15 negara yang telah menyerahkan instrumen penerimaan atau ratifikasi untuk perjanjian pajak multilateral (MLI). Selain itu, lebih banyak negara diharapkan dapat meratifikasi perjanjian di masa depan.

Pasalnya, beberapa negara telah berusaha untuk mencapai kesepakatan dengan mitra perjanjian pajak mereka. Kesepakatan itu terkait dengan akan beroperasinya perjanjian multilateral baru yang mengubah perjanjian saat ini, sekaligus menyiapkan teks klarifikasi.

Seperti diketahui, Synthesised Texts untuk perjanjian pajak Inggris-Slovenia dan perjanjian pajak Inggris-Selandia Baru telah diumumkan kepada publik. MLI akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 untuk 47 perjanjian pajak.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Panduan telah dikembangkan Sekretariat OECD dengan masukan dari anggota Grup Ad hoc MLI. Ini dapat digunakan oleh pemerintah yang ingin memberikan dampak tentang efek dari konvensi pada perjanjian yang ada.

Synthesised Texts juga memberikan informasi yang komprehensif kepada pembayar pajak, auditor, penasihat, and pengguna lain terkait waktu munculnya dampak dari modifikasi perjanjian di setiap yurisdiksi.

Pada saat yang bersamaan, OECD memperjelas tanggal efektif ketentuan MLI withholding tax. Jika tanggal mulai berlaku pasangan yurisdiksi adalah 1 Januari 2019, MLI akan berdampak pada pemotongan pajak yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 2019. Panduan tersebut dapat dilihat di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?