PANDUAN OECD

OECD Rilis Kerangka Pelaporan Pajak untuk Sharing dan Gig Economy

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:01 WIB
OECD Rilis Kerangka Pelaporan Pajak untuk Sharing dan Gig Economy

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis kerangka pelaporan pajak untuk sharing dan gig economy bertajuk Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP).

Dalam kerangka MRPD tersebut, platform digital diwajibkan mengumpulkan informasi atas penghasilan dari pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, hingga jasa lain yang ditawarkan melalui platform untuk dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dalam konteks Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka MRDP ini misalnya perusahaan jasa transportasi seperti Gojek dan Grab atau Airbnb yang menawarkan jasa akomodasi.

Baca Juga:
Hong Kong Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai Tahun Ini

"Dengan digitalisasi ekonomi pada platform tersebut, masih banyak transaksi yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak baik oleh platform maupun oleh wajib pajak yang menyediakan jasa melalui platform itu sendiri," kata OECD dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/7/2020).

OECD menuliskan keberadaan platform digital ini dapat meningkatkan akses otoritas pajak terhadap informasi transaksi perekonomian. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara tunai dan cenderung informal sekarang beralih menjadi secara non-tunai dan digital.

Kerangka MRDP oleh OECD disusun dalam rangka membantu wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya sembari menjamin level-playing field antara pelaku usaha pada platform digital dengan pelaku usaha konvensional.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Apabila diterapkan, kerangka MRDP ini mampu menghindarkan munculnya rezim mekanisme pelaporan pajak yang berbeda dengan yang berlaku umum, dan memungkinkan munculnya solusi yang memanfaatkan teknologi serta menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

"Disetujuinya kerangka MRDP ini membuktikan konsensus untuk mengatasi masalah perpajakan ekonomi digital sangat mungkin dicapai. Hal ini membuktikan solusi bersama bakal membawa manfaat bersama," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans.

Untuk mendukung implementasi MRDP secara cepat dan koheren, OECD akan melanjutkan kerja pada kerangka hukum internasional dan teknis dalam rangka memfasilitasi pertukaran informasi secara otomatis atas informasi yang terkumpul melalui kerangka MRDP. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC