PANDUAN OECD

OECD Rilis Kerangka Pelaporan Pajak untuk Sharing dan Gig Economy

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:01 WIB
OECD Rilis Kerangka Pelaporan Pajak untuk Sharing dan Gig Economy

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis kerangka pelaporan pajak untuk sharing dan gig economy bertajuk Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (MRDP).

Dalam kerangka MRPD tersebut, platform digital diwajibkan mengumpulkan informasi atas penghasilan dari pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, hingga jasa lain yang ditawarkan melalui platform untuk dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dalam konteks Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka MRDP ini misalnya perusahaan jasa transportasi seperti Gojek dan Grab atau Airbnb yang menawarkan jasa akomodasi.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

"Dengan digitalisasi ekonomi pada platform tersebut, masih banyak transaksi yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak baik oleh platform maupun oleh wajib pajak yang menyediakan jasa melalui platform itu sendiri," kata OECD dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/7/2020).

OECD menuliskan keberadaan platform digital ini dapat meningkatkan akses otoritas pajak terhadap informasi transaksi perekonomian. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara tunai dan cenderung informal sekarang beralih menjadi secara non-tunai dan digital.

Kerangka MRDP oleh OECD disusun dalam rangka membantu wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakannya sembari menjamin level-playing field antara pelaku usaha pada platform digital dengan pelaku usaha konvensional.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Apabila diterapkan, kerangka MRDP ini mampu menghindarkan munculnya rezim mekanisme pelaporan pajak yang berbeda dengan yang berlaku umum, dan memungkinkan munculnya solusi yang memanfaatkan teknologi serta menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

"Disetujuinya kerangka MRDP ini membuktikan konsensus untuk mengatasi masalah perpajakan ekonomi digital sangat mungkin dicapai. Hal ini membuktikan solusi bersama bakal membawa manfaat bersama," ujar Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans.

Untuk mendukung implementasi MRDP secara cepat dan koheren, OECD akan melanjutkan kerja pada kerangka hukum internasional dan teknis dalam rangka memfasilitasi pertukaran informasi secara otomatis atas informasi yang terkumpul melalui kerangka MRDP. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN