PRANCIS

OECD: AS Tidak Mundur dari Pembahasan Konsensus Global Pajak Digital

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 10:59 WIB
OECD: AS Tidak Mundur dari Pembahasan Konsensus Global Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan Amerika Serikat (AS) masih terlibat dalam pembahasan konsensus global atas pemajakan ekonomi digital.

Direktur Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan AS belum menarik diri dari pembahasan konsensus global. Menurutnya, AS hanya meminta pembahasan tersebut ditunda dan dilanjutkan pada 2021.

"Mereka (AS) masih terlibat, mereka juga menginginkan solusi bersama dalam pemajakan ekonomi digital, tetapi mereka meminta dilanjutkan 2021 atau setidaknya setelah pemilu," kata Saint-Amans dilansir dari Tax Notes International, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Saint-Amans menceritakan beberapa yurisdiksi menginginkan pembahasan difokuskan pada Pillar One terlebih dahulu. AS, lanjutnya, juga mendukung pembahasan Pillar One agar dapat diimplementasikan secara bertahap.

Namun, dalam perjalanannya, AS ternyata masih tidak sepakat dengan proposal pemajakan ekonomi digital yang tertuang dalam Pillar One, bahkan hingga aspek-aspek yang paling mendasar sekalipun.

Alasannya antara lain AS tidak ingin melakukan perlakuan khusus (ring-fencing) terhadap perusahaan digital. Lalu, AS sedang menyelenggarakan pemilu. Selain itu, AS juga masih berkutat dengan persoalan pandemi Covid-19 yang perlu segera diselesaikan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Meski begitu, pembahasan pajak digital tersebut tampaknya tetap dilanjutkan. Yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework akan kembali bertemu pada Oktober 2020 untuk membahas Pillar One maupun Pillar Two.

Saint-Amans menjelaskan ada kemungkinan pertemuan Oktober tersebut dimanfaatkan untuk menyederhanakan proposal Pillar One. Hal ini bisa menjadi basis yang kuat untuk mencapai konsensus global di waktu mendatang.

“Jadi, konsensus global atas pemajakan ekonomi digital masih dimungkinkan untuk disetujui pada akhir 2020 dalam rangka menghindari risiko peningkatan tensi internasional akibat pengenaan digital service tax (DST),” tutur Saint-Amans.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Untuk diketahui, negara-negara dalam Inclusive Framework tengah membahas dua proposal yang mengubah tatanan perpajakan internasional yakni Pillar One: Unified Approach dan Pillar Two: Global Anti Base-Erosion (GloBE).

Pillar One bertujuan merespon dampak ekonomi digital dalam penentuan hak pemajakan yurisdiksi dan bagaimana mengalokasikan laba secara adil dan proporsional antara yurisdiksi- domisili dan yurisdiksi market.

Selain soal proporsional pemajakan, Pillar One diekspektasikan menjadi landasan yurisdiksi-yurisdiksi untuk mulai memajaki penghasilan yang diperoleh korporasi yang bergerak pada ekonomi digital. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP