PRANCIS

OECD: AS Tidak Mundur dari Pembahasan Konsensus Global Pajak Digital

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 10:59 WIB
OECD: AS Tidak Mundur dari Pembahasan Konsensus Global Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan Amerika Serikat (AS) masih terlibat dalam pembahasan konsensus global atas pemajakan ekonomi digital.

Direktur Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan AS belum menarik diri dari pembahasan konsensus global. Menurutnya, AS hanya meminta pembahasan tersebut ditunda dan dilanjutkan pada 2021.

"Mereka (AS) masih terlibat, mereka juga menginginkan solusi bersama dalam pemajakan ekonomi digital, tetapi mereka meminta dilanjutkan 2021 atau setidaknya setelah pemilu," kata Saint-Amans dilansir dari Tax Notes International, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Saint-Amans menceritakan beberapa yurisdiksi menginginkan pembahasan difokuskan pada Pillar One terlebih dahulu. AS, lanjutnya, juga mendukung pembahasan Pillar One agar dapat diimplementasikan secara bertahap.

Namun, dalam perjalanannya, AS ternyata masih tidak sepakat dengan proposal pemajakan ekonomi digital yang tertuang dalam Pillar One, bahkan hingga aspek-aspek yang paling mendasar sekalipun.

Alasannya antara lain AS tidak ingin melakukan perlakuan khusus (ring-fencing) terhadap perusahaan digital. Lalu, AS sedang menyelenggarakan pemilu. Selain itu, AS juga masih berkutat dengan persoalan pandemi Covid-19 yang perlu segera diselesaikan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Meski begitu, pembahasan pajak digital tersebut tampaknya tetap dilanjutkan. Yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework akan kembali bertemu pada Oktober 2020 untuk membahas Pillar One maupun Pillar Two.

Saint-Amans menjelaskan ada kemungkinan pertemuan Oktober tersebut dimanfaatkan untuk menyederhanakan proposal Pillar One. Hal ini bisa menjadi basis yang kuat untuk mencapai konsensus global di waktu mendatang.

“Jadi, konsensus global atas pemajakan ekonomi digital masih dimungkinkan untuk disetujui pada akhir 2020 dalam rangka menghindari risiko peningkatan tensi internasional akibat pengenaan digital service tax (DST),” tutur Saint-Amans.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Untuk diketahui, negara-negara dalam Inclusive Framework tengah membahas dua proposal yang mengubah tatanan perpajakan internasional yakni Pillar One: Unified Approach dan Pillar Two: Global Anti Base-Erosion (GloBE).

Pillar One bertujuan merespon dampak ekonomi digital dalam penentuan hak pemajakan yurisdiksi dan bagaimana mengalokasikan laba secara adil dan proporsional antara yurisdiksi- domisili dan yurisdiksi market.

Selain soal proporsional pemajakan, Pillar One diekspektasikan menjadi landasan yurisdiksi-yurisdiksi untuk mulai memajaki penghasilan yang diperoleh korporasi yang bergerak pada ekonomi digital. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN