PEMBIAYAAN APBN

November 2020, Pemerintah Akan Luncurkan Diaspora Bond

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:28 WIB
November 2020, Pemerintah Akan Luncurkan Diaspora Bond

Ilustrasi. (foto: getty images)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana meluncurkan surat utang khusus untuk diaspora yang berada di luar negeri (diaspora bond) pada November 2020 guna memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit APBN.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan target penerbitan diaspora bond awalnya ditetapkan pada 2 Agustus 2020. Namun, terpaksa ditunda lantaran pandemi Covid-19.

"Di sini kami belum menjual karena masih kami matangkan," kata Deni dalam webinar Sosialisasi Rencana Penerbitan Diaspora Bond kepada WNI di Jepang, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Deni menambahkan penerbitan surat diaspora bond telah jamak dilakukan oleh negara lain, seperti Israel dan India. Biasanya, penerbitan diaspora bond dilakukan saat suatu negara mengalami masa-masa sulit.

Bagi Indonesia, lanjutnya, penerbitan diaspora bond tersebut menjadi yang pertama kalinya. Momennya berbarengan dengan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi pasca-pandemi virus Corona.

Diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah dengan mempertimbangkan transaksi melalui sistem elektronik alias e-SBN. Prosesnya sama seperti saat pembelian SBN lainnya.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

“Pembayarannya dapat melalui kantor perwakilan bank asal Indonesia di luar negeri, kantor pos, dan lembaga persepsi yang melayani transaksi rupiah,” tutur Deni.

Diaspora bond dapat dipesan minimum Rp5 juta dan maksimum Rp5 miliar. Surat berharga negara ini akan memiliki tenor tiga tahun dengan kupon yang ditawarkan adalah fixed rate dan nontradeable.

Untuk mendapatkan diaspora bond, pembeli harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN), sebuah kartu pengenal yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Menurut Deni, para diplomat tidak dibolehkan membeli diaspora bond.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

"Jadi ini ekslusif bagi diaspora WNI dan WNA yang memiliki KMILN," ujarnya.

Deni menyebut penerbitan SBN khusus untuk diaspora tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden No. 76/2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, serta Peraturan Menteri Luar Negeri No. 7/2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN