Ilustrasi. (foto: getty images)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana meluncurkan surat utang khusus untuk diaspora yang berada di luar negeri (diaspora bond) pada November 2020 guna memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit APBN.
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan target penerbitan diaspora bond awalnya ditetapkan pada 2 Agustus 2020. Namun, terpaksa ditunda lantaran pandemi Covid-19.
"Di sini kami belum menjual karena masih kami matangkan," kata Deni dalam webinar Sosialisasi Rencana Penerbitan Diaspora Bond kepada WNI di Jepang, Kamis (4/6/2020).
Deni menambahkan penerbitan surat diaspora bond telah jamak dilakukan oleh negara lain, seperti Israel dan India. Biasanya, penerbitan diaspora bond dilakukan saat suatu negara mengalami masa-masa sulit.
Bagi Indonesia, lanjutnya, penerbitan diaspora bond tersebut menjadi yang pertama kalinya. Momennya berbarengan dengan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi pasca-pandemi virus Corona.
Diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah dengan mempertimbangkan transaksi melalui sistem elektronik alias e-SBN. Prosesnya sama seperti saat pembelian SBN lainnya.
“Pembayarannya dapat melalui kantor perwakilan bank asal Indonesia di luar negeri, kantor pos, dan lembaga persepsi yang melayani transaksi rupiah,” tutur Deni.
Diaspora bond dapat dipesan minimum Rp5 juta dan maksimum Rp5 miliar. Surat berharga negara ini akan memiliki tenor tiga tahun dengan kupon yang ditawarkan adalah fixed rate dan nontradeable.
Untuk mendapatkan diaspora bond, pembeli harus memiliki kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN), sebuah kartu pengenal yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Menurut Deni, para diplomat tidak dibolehkan membeli diaspora bond.
"Jadi ini ekslusif bagi diaspora WNI dan WNA yang memiliki KMILN," ujarnya.
Deni menyebut penerbitan SBN khusus untuk diaspora tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden No. 76/2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, serta Peraturan Menteri Luar Negeri No. 7/2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.