TURKI

Nilai Tukar Jeblok Terhadap Dolar AS, Pemerintah Beri Insentif Pajak

Syadesa Anida Herdona | Senin, 31 Januari 2022 | 16:30 WIB
Nilai Tukar Jeblok Terhadap Dolar AS, Pemerintah Beri Insentif Pajak

Presiden Turki Tayyip Erdogan dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.

ANKARA, DDTCNews – Parlemen Turki telah menyetujui pengecualian pajak atas keuntungan konversi kurs asing maupun emas. Pengecualian ini hanya diberikan atas konversi ke mata uang lira yang didepositokan ke akun bank Turki.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menyampaikan langkah tersebut dilakukan untuk menopang nilai tukar mata uang lira. Saat ini, kurs lira melemah sebesar 50% terhadap dolar Amerika Serikat.

“Pemerintah akan menjamin jika bunga dan penghasilan atas deposito dengan mata uang lira akan dikecualikan dari pengenaan pemotongan pajak. Adapun deposito yang dimaksud yang jatuh tempo 3 sampai 12 bulan,” ujar salah satu kantor akuntan publik di Turki, dikutip Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kebijakan ini diberikan untuk konversi kurs asing dengan jatuh tempo minimal 3 bulan. Adapun konversi harus dilakukan sebelum 17 Februari. Segala bentuk bunga dan keuntungan yang didapat dari deposito dalam mata uang lira juga akan dikecualikan dari pengenaan pajak.

Erdoğan juga menyampaikan akan menurunkan tarif pajak atas utang pemerintah dengan mata uang lira dari 10% menjadi 0%. Kemudian, pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif PPh badan untuk kegiatan ekspor dan perusahaan industrial sebesar 1%.

Adapun kebijakan ini ditujukan untuk mendorong investasi dan daya saing internasional. Tak hanya itu, pemerintah Turki juga belum lama ini mengeluarkan kebijakan untuk menunda pencatatan akuntansi atas inflasi.

“Pemerintah juga menunda pencatatan inflasi hingga 31 Desember 2023. Jika hingga 31 Desember 2023, akun-akun pada neraca akan dilakukan penyesuaian atas inflasi. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan berpengaruh pada perhitungan pajak 2023,” tulis Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan