TURKI

Nilai Tukar Jeblok Terhadap Dolar AS, Pemerintah Beri Insentif Pajak

Syadesa Anida Herdona | Senin, 31 Januari 2022 | 16:30 WIB
Nilai Tukar Jeblok Terhadap Dolar AS, Pemerintah Beri Insentif Pajak

Presiden Turki Tayyip Erdogan dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.

ANKARA, DDTCNews – Parlemen Turki telah menyetujui pengecualian pajak atas keuntungan konversi kurs asing maupun emas. Pengecualian ini hanya diberikan atas konversi ke mata uang lira yang didepositokan ke akun bank Turki.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menyampaikan langkah tersebut dilakukan untuk menopang nilai tukar mata uang lira. Saat ini, kurs lira melemah sebesar 50% terhadap dolar Amerika Serikat.

“Pemerintah akan menjamin jika bunga dan penghasilan atas deposito dengan mata uang lira akan dikecualikan dari pengenaan pemotongan pajak. Adapun deposito yang dimaksud yang jatuh tempo 3 sampai 12 bulan,” ujar salah satu kantor akuntan publik di Turki, dikutip Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kebijakan ini diberikan untuk konversi kurs asing dengan jatuh tempo minimal 3 bulan. Adapun konversi harus dilakukan sebelum 17 Februari. Segala bentuk bunga dan keuntungan yang didapat dari deposito dalam mata uang lira juga akan dikecualikan dari pengenaan pajak.

Erdoğan juga menyampaikan akan menurunkan tarif pajak atas utang pemerintah dengan mata uang lira dari 10% menjadi 0%. Kemudian, pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif PPh badan untuk kegiatan ekspor dan perusahaan industrial sebesar 1%.

Adapun kebijakan ini ditujukan untuk mendorong investasi dan daya saing internasional. Tak hanya itu, pemerintah Turki juga belum lama ini mengeluarkan kebijakan untuk menunda pencatatan akuntansi atas inflasi.

“Pemerintah juga menunda pencatatan inflasi hingga 31 Desember 2023. Jika hingga 31 Desember 2023, akun-akun pada neraca akan dilakukan penyesuaian atas inflasi. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan berpengaruh pada perhitungan pajak 2023,” tulis Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi