KABUPATEN SIDOARJO

Nilai Piutang Pajak Dianggap Tidak Wajar, Penagihan Aktif Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 18:19 WIB
Nilai Piutang Pajak Dianggap Tidak Wajar, Penagihan Aktif Digencarkan

Ilustrasi. 

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mengupayakan optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang masih minim hingga semester I/2021.

Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ahadi Yusuf mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Juni 2021 senilai Rp88 miliar. Adapun realisasi tersebut baru memenuhi sekitar 34% dari target tahun ini.

"Total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp257 miliar. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua ini masih senilai Rp88 miliar,” katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ahadi menjelaskan tantangan lain dalam pengamanan penerimaan PBB-P2 adalah porsi tunggakan pajak yang cukup besar. Menurutnya, tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo konsisten bergerak pada kisaran 25%. Dengan demikian, penerimaan PBB-P2 hanya 75% dari total potensi.

Dia mengatakan BPPD memerlukan bantuan dari perangkat desa atau kelurahan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Selain itu, BPPD juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam melakukan penagihan aktif piutang pajak daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini memberikan perhatian khusus pada kinerja penerimaan PBB-P2 yang masih minim. Menurutnya, BPPD harus fokus pada proses bisnis penagihan aktif piutang pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, nilai piutang pajak sampai dengan Juni 2021 senilai Rp410 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak yang menumpuk pada tahun-tahun sebelumnya. Zaini menilai angka piutang PBB-P2 sudah tidak wajar. Pasalnya, angkanya sudah melampaui target tahunan PBB-P2 pada tahun ini.

"Kita melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo biar BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusuri," ungkapnya, seperti dilansir beritajatim.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN