KABUPATEN SIDOARJO

Nilai Piutang Pajak Dianggap Tidak Wajar, Penagihan Aktif Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 18:19 WIB
Nilai Piutang Pajak Dianggap Tidak Wajar, Penagihan Aktif Digencarkan

Ilustrasi. 

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mengupayakan optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang masih minim hingga semester I/2021.

Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ahadi Yusuf mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Juni 2021 senilai Rp88 miliar. Adapun realisasi tersebut baru memenuhi sekitar 34% dari target tahun ini.

"Total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp257 miliar. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua ini masih senilai Rp88 miliar,” katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Ahadi menjelaskan tantangan lain dalam pengamanan penerimaan PBB-P2 adalah porsi tunggakan pajak yang cukup besar. Menurutnya, tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo konsisten bergerak pada kisaran 25%. Dengan demikian, penerimaan PBB-P2 hanya 75% dari total potensi.

Dia mengatakan BPPD memerlukan bantuan dari perangkat desa atau kelurahan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Selain itu, BPPD juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam melakukan penagihan aktif piutang pajak daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini memberikan perhatian khusus pada kinerja penerimaan PBB-P2 yang masih minim. Menurutnya, BPPD harus fokus pada proses bisnis penagihan aktif piutang pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Menurutnya, nilai piutang pajak sampai dengan Juni 2021 senilai Rp410 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak yang menumpuk pada tahun-tahun sebelumnya. Zaini menilai angka piutang PBB-P2 sudah tidak wajar. Pasalnya, angkanya sudah melampaui target tahunan PBB-P2 pada tahun ini.

"Kita melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo biar BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusuri," ungkapnya, seperti dilansir beritajatim.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun