Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur mengupayakan optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang masih minim hingga semester I/2021.
Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ahadi Yusuf mengatakan realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Juni 2021 senilai Rp88 miliar. Adapun realisasi tersebut baru memenuhi sekitar 34% dari target tahun ini.
"Total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp257 miliar. Sedangkan realisasi sampai dengan bulan Juni atau triwulan kedua ini masih senilai Rp88 miliar,” katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Ahadi menjelaskan tantangan lain dalam pengamanan penerimaan PBB-P2 adalah porsi tunggakan pajak yang cukup besar. Menurutnya, tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo konsisten bergerak pada kisaran 25%. Dengan demikian, penerimaan PBB-P2 hanya 75% dari total potensi.
Dia mengatakan BPPD memerlukan bantuan dari perangkat desa atau kelurahan untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Selain itu, BPPD juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam melakukan penagihan aktif piutang pajak daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini memberikan perhatian khusus pada kinerja penerimaan PBB-P2 yang masih minim. Menurutnya, BPPD harus fokus pada proses bisnis penagihan aktif piutang pajak.
Menurutnya, nilai piutang pajak sampai dengan Juni 2021 senilai Rp410 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak yang menumpuk pada tahun-tahun sebelumnya. Zaini menilai angka piutang PBB-P2 sudah tidak wajar. Pasalnya, angkanya sudah melampaui target tahunan PBB-P2 pada tahun ini.
"Kita melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo biar BPPD dan Kejari Sidoarjo menelusuri," ungkapnya, seperti dilansir beritajatim.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.