BERITA PAJAK HARI INI

NIK Sebagai NPWP Orang Pribadi, Ditjen Pajak Sedang Bersiap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 08:30 WIB
NIK Sebagai NPWP Orang Pribadi, Ditjen Pajak Sedang Bersiap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mempersiapkan sistem untuk mengakomodasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia. Persiapan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/12/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan sistem. Penyesuaian sistem tersebut juga akan masuk dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru, yaitu coretax system, pada 2023.

“Kami sedang mempersiapkan sistem administrasinya karena mesti ada interfacing NPWP yang saat ini ada menjadi basis administrasi kami dengan NIK yang akan digunakan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Petugas Pajak Jemput Bola, ‘Jaring’ WP yang Belum Lapor SPT Tahunan

Pemerintah ingin penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan dari DJP. Anda dapat membaca ulasan terkait dengan kebijakan ini pada Fokus Akhir Tahun DDTCNews Seri 3 bertajuk Ketika NIK Dipakai Sebagai NPWP.

Selain mengenai persiapan sistem untuk mengakomodasi ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan perpajakan hingga akhir November 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Koordinasi dengan Ditjen Dukcapil

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan integrasi NIK dan NPWP tersebut.

“Kami tidak sendirian. Kami pasti menggandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi NIK dengan NPWP yang kami kelola saat ini,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Integrasi Secara Bertahap

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengintegrasian NPWP dengan NIK akan dilakukan secara bertahap. Selain UU HPP, integrasi data NPWP dan NIK juga diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2021.

"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain. Ini bertahap seperti itu sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Namun, tentunya tidak langsung membayar pajak," tuturnya. Simak pula ‘‘Karena Sudah Biasa Menyuplai Data kepada DJP, Kami Sudah Siap’’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Penerimaan PPN

Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga November 2021 mencatatkan pertumbuhan mencapai 19,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi tersebut didorong penerimaan PPN dalam negeri dan PPN impor. Menurutnya, kinerja positif tersebut juga mencerminkan ekonomi Indonesia yang berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"[Penerimaan PPN] yang mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Penerimaan PPh Final

Pemerintah mencatat penerimaan neto mayoritas jenis pajak terus menunjukkan perbaikan hingga November 2021. Namun, penerimaan dari jenis pajak penghasilan (PPh) final menjadi satu-satunya yang mencatatkan kontraksi.

“Untuk PPh final masih mengalami kontraksi. Ini terutama karena adanya jasa konstruksi yang masih mengalami kontraksi dan juga karena suku bunga rendah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Retribusi Sawit

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang berisi ketentuan tentang retribusi sektor kelapa sawit dan pelayanan terkait.

"Kami sedang menggodok ini retribusi bentuknya seperti apa, supaya retribusi itu ada layanan yang bisa diberikan dan memberikan tambahan penghasilan kepada daerah sesuai jenis layanannya," ujarnya. Simak ‘Sawit Bakal Kena Retribusi, Pemerintah Matangkan Ketentuan Teknisnya’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Penerimaan Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga November 2021 mencapai Rp232,3 triliun atau 108% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp215 triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan 27%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kinerja penerimaan cukai yang positif disebabkan kebijakan penyesuaian tarif dan pengawasan di bidang cukai yang efektif. Selain itu, pembukaan daerah tujuan wisata juga turut meningkatkan penerimaan cukai.

Baca Juga:
Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Selanjutnya, penerimaan bea masuk dipengaruhi tren kinerja impor nasional yang terus meningkat. Pada bea keluar, penerimaannya didorong peningkatan volume ekspor dan harga komoditas tembaga, bauksit, dan produk kelapa sawit. (DDTCNews/Kontan)

NPWP Secara Jabatan

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap bisa diterbitkan meskipun masyarakat tidak mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Melalui akun Twitter @kring_pajak, otoritas menjawab salah satu pertanyaan yang diajukan warganet terkait dengan pengiriman NPWP ke alamat rumah. Padahal, warganet itu tidak pernah mendaftar ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.

"Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui permohonan WP sendiri atau secara jabatan oleh KPP (tanpa permohonan). KPP berhak mendaftarkan WP secara jabatan jika ada data atau informasi tertentu," demikian respons contact center DJP. (DDTCNews)

Pemusnahan Barang Ilegal

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal senilai total Rp15,62 miliar di Cikarang, Jawa Barat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan potensi penerimaan negara yang hilang karena barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp6,65 miliar. Pemusnahan barang ilegal ini bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.

"Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu