BERITA PAJAK HARI INI

NIK Sebagai NPWP Orang Pribadi, Ditjen Pajak Sedang Bersiap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 08:30 WIB
NIK Sebagai NPWP Orang Pribadi, Ditjen Pajak Sedang Bersiap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mempersiapkan sistem untuk mengakomodasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia. Persiapan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/12/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan sistem. Penyesuaian sistem tersebut juga akan masuk dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru, yaitu coretax system, pada 2023.

“Kami sedang mempersiapkan sistem administrasinya karena mesti ada interfacing NPWP yang saat ini ada menjadi basis administrasi kami dengan NIK yang akan digunakan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Pemerintah ingin penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan dari DJP. Anda dapat membaca ulasan terkait dengan kebijakan ini pada Fokus Akhir Tahun DDTCNews Seri 3 bertajuk Ketika NIK Dipakai Sebagai NPWP.

Selain mengenai persiapan sistem untuk mengakomodasi ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan perpajakan hingga akhir November 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Koordinasi dengan Ditjen Dukcapil

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan integrasi NIK dan NPWP tersebut.

“Kami tidak sendirian. Kami pasti menggandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi NIK dengan NPWP yang kami kelola saat ini,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pajak Turis Diprioritaskan untuk Wisatawan yang Datang dengan Pesawat

Integrasi Secara Bertahap

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengintegrasian NPWP dengan NIK akan dilakukan secara bertahap. Selain UU HPP, integrasi data NPWP dan NIK juga diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2021.

"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain. Ini bertahap seperti itu sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Namun, tentunya tidak langsung membayar pajak," tuturnya. Simak pula ‘‘Karena Sudah Biasa Menyuplai Data kepada DJP, Kami Sudah Siap’’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Penerimaan PPN

Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga November 2021 mencatatkan pertumbuhan mencapai 19,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi tersebut didorong penerimaan PPN dalam negeri dan PPN impor. Menurutnya, kinerja positif tersebut juga mencerminkan ekonomi Indonesia yang berangsur pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"[Penerimaan PPN] yang mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Blokir Sejumlah Rekening Penunggak Pajak, Juru Sita Ungkap Tahapannya

Penerimaan PPh Final

Pemerintah mencatat penerimaan neto mayoritas jenis pajak terus menunjukkan perbaikan hingga November 2021. Namun, penerimaan dari jenis pajak penghasilan (PPh) final menjadi satu-satunya yang mencatatkan kontraksi.

“Untuk PPh final masih mengalami kontraksi. Ini terutama karena adanya jasa konstruksi yang masih mengalami kontraksi dan juga karena suku bunga rendah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Retribusi Sawit

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang berisi ketentuan tentang retribusi sektor kelapa sawit dan pelayanan terkait.

"Kami sedang menggodok ini retribusi bentuknya seperti apa, supaya retribusi itu ada layanan yang bisa diberikan dan memberikan tambahan penghasilan kepada daerah sesuai jenis layanannya," ujarnya. Simak ‘Sawit Bakal Kena Retribusi, Pemerintah Matangkan Ketentuan Teknisnya’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Penerimaan Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga November 2021 mencapai Rp232,3 triliun atau 108% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp215 triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan 27%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kinerja penerimaan cukai yang positif disebabkan kebijakan penyesuaian tarif dan pengawasan di bidang cukai yang efektif. Selain itu, pembukaan daerah tujuan wisata juga turut meningkatkan penerimaan cukai.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Selanjutnya, penerimaan bea masuk dipengaruhi tren kinerja impor nasional yang terus meningkat. Pada bea keluar, penerimaannya didorong peningkatan volume ekspor dan harga komoditas tembaga, bauksit, dan produk kelapa sawit. (DDTCNews/Kontan)

NPWP Secara Jabatan

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap bisa diterbitkan meskipun masyarakat tidak mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Melalui akun Twitter @kring_pajak, otoritas menjawab salah satu pertanyaan yang diajukan warganet terkait dengan pengiriman NPWP ke alamat rumah. Padahal, warganet itu tidak pernah mendaftar ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP.

"Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui permohonan WP sendiri atau secara jabatan oleh KPP (tanpa permohonan). KPP berhak mendaftarkan WP secara jabatan jika ada data atau informasi tertentu," demikian respons contact center DJP. (DDTCNews)

Pemusnahan Barang Ilegal

Baca Juga:
Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal senilai total Rp15,62 miliar di Cikarang, Jawa Barat.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan potensi penerimaan negara yang hilang karena barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp6,65 miliar. Pemusnahan barang ilegal ini bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.

"Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai industrial assistance dan community protector," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa