Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menambahkan secara bertahap layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, sejauh ini terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tidak ada kriteria khusus pemilihan 21 layanan pajak yang dapat diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU tersebut.
"Enggak ada [kriteria khusus]. Jadi yang bisa lebih cepat dikerjakan, itu duluan. Tetapi intinya semua kami kerjakan," katanya, dikutip pada Jumat (19/7/2024).
Iwan mengatakan PMK 136/2023 telah mengatur implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 1 Juli 2024. Meski demikian, penggunaannya masih terbatas karena dibutuhkan penyesuaian sistem yang juga berjalan secara bertahap.
Dia menjelaskan DJP telah sejak beberapa tahun lalu mempersiapkan sistemnya agar dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Secara bertahap, dipastikan seluruh layanan DJP pun bakal menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
"Pokoknya semua yang berhubungan dengan layanan bagi wajib pajak pasti kami selesaikan," ujarnya.
Sebelumnya, PER-6/PJ/2024 lebih dulu mengatur adanya 7 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU mulai 1 Juli 2024. Layanan ini meliputi e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.
Kemudian melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyampaikan terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 12 Juli 2024. Layanan ini meliputi portal NPWP 16, account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.
Setelahnya, ada layanan e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, dan perpanjangan SPT Tahunan.
Meski NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah dapat digunakan untuk 21 layanan tersebut, wajib pajak juga tetap dapat mengakses layanan-layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.