Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus dibarengi dengan keterhubungan sistem informasi antarentitas atau interoperabilitas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP antara lain bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan pajak. Oleh karena itu, kedua tujuan ini perlu didukung dengan kemudahan pemadanan dan pertukaran data lewat konsep interoperabilitas.
"Misalnya ditanya kendala yang saat ini harus kami sikapi adalah terkait dengan interoperabilitas, sebetulnya, atau bagaimana mengintegrasikan pihak-pihak yang akan terkait dengan pemadanan NIK-NPWP," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.
Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP juga menjadi bagian dari program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia.
Dia menjelaskan DJP tengah berupaya menyambungkan sistem dengan sejumlah entitas. Melalui interoperabilitas, diharapkan dapat menciptakan ekosistem pertukaran data lebih efisien dan efektif.
"Ini harus ada penyesuaian sistem yang terus kita kerjakan dengan pihak-pihak terkait seperti perbankan dan pemerintah daerah. Bagaimana menyesuaikan sistem agar nanti pada saatnya implementasi NIK-NPWP menjadi lebih mudah dan mulus," ujarnya.
Dwi menambahkan sejauh ini sudah ada 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Menurutnya, DJP akan terus mendorong agar semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.