KEBIJAKAN PAJAK

NIK Jadi NPWP, DJP Perlu Hubungkan Sistemnya dengan Entitas Lain

Dian Kurniati | Kamis, 16 November 2023 | 14:45 WIB
NIK Jadi NPWP, DJP Perlu Hubungkan Sistemnya dengan Entitas Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus dibarengi dengan keterhubungan sistem informasi antarentitas atau interoperabilitas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP antara lain bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan pajak. Oleh karena itu, kedua tujuan ini perlu didukung dengan kemudahan pemadanan dan pertukaran data lewat konsep interoperabilitas.

"Misalnya ditanya kendala yang saat ini harus kami sikapi adalah terkait dengan interoperabilitas, sebetulnya, atau bagaimana mengintegrasikan pihak-pihak yang akan terkait dengan pemadanan NIK-NPWP," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP juga menjadi bagian dari program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menjelaskan DJP tengah berupaya menyambungkan sistem dengan sejumlah entitas. Melalui interoperabilitas, diharapkan dapat menciptakan ekosistem pertukaran data lebih efisien dan efektif.

"Ini harus ada penyesuaian sistem yang terus kita kerjakan dengan pihak-pihak terkait seperti perbankan dan pemerintah daerah. Bagaimana menyesuaikan sistem agar nanti pada saatnya implementasi NIK-NPWP menjadi lebih mudah dan mulus," ujarnya.

Dwi menambahkan sejauh ini sudah ada 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Menurutnya, DJP akan terus mendorong agar semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN