INSENTIF PAJAK

Nihil? Tetap Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 09:22 WIB
Nihil? Tetap Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya harus tetap menyampaikan laporan ketika dalam suatu masa pajak tidak ada pemotongan yang mendapat insentif.

Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter saat merespons pertanyaan dari wajib pajak. Meskipun nihil, pemberi kerja berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

“Terkait laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP PMK-44/PMK.03/2020, apabila dalam suatu masa tidak ada pemotongan yang mendapat insentif maka tetap melakukan pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dengan status nihil,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, seperti dikutip pada Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai ketentuan, PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan yang diterima pegawai dengan tiga kriteria. Pertama, menerima penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan PMK 44/2020; telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Kring Pajak mengatakan jika ada pegawai yang sebenarnya berhak menerima PPh Pasal 21 tapi pada masa pajak tersebut mempunyai PPh Pasal 21 nihil, atas data pegawai tersebut tetap bisa dimasukkan dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk pegawai yang nihil, pada kolom PPh Pasal 21 DTP-nya bisa diisi angka 0,” imbuh Kring Pajak. Simak pula artikel ‘Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP’.

Sebagai informasi kembali, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Simak pula artikel ‘Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN