KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 10:07 WIB
Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

Pegawai Bulog memeriksa kondisi beras yang ada di Gudang Bulog Kantor Cabang Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai implementasi neraca komoditas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2022 tentang Neraca Komoditas.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 24 kelompok komoditas yang akan dilakukan implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke sistem nasional neraca komoditas (Sinas NK).

"Untuk seluruh pelaku usaha yang neraca komoditasnya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan rencana kebutuhan melalui Sinas NK dengan menggunakan akun LNSW atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September," ujar Susiwijono, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Seluruh 24 komoditas yang dimaksud adalah 5 komoditas yang sudah diterapkan neraca komoditas pada tahap I tahun 2021 dan 19 komoditas yang baru diterapkan neraca komoditas pada tahap II tahun ini.

Pada tahap I, komoditas yang sudah diimplementasikan neraca komoditas antara lain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Ke depan, masih terdapat 32 kelompok komoditas yang akan diimplementasikan neraca komoditas. K/L diminta untuk terus mendorong para pelaku usaha mempercepat penyiapan komoditas agar bisa segera diberlakukan neraca komoditas pada implementasi tahap III.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Untuk diketahui, neraca komoditas disusun dan ditetapkan dalam siklus 1 tahun. Pengajuan permohonan usulan kebutuhan pelaku usaha dimulai sejak awal tahun hingga September. Pada akhir Oktober, pemerintah melalui kementerian terkait melakukan penetapan rencana kebutuhan komoditas.

Neraca komoditas bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.

Penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor berdasarkan neraca komoditas belum akan diberlakukan atas komoditas yang neracanya masih belum tersedia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan