KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 10:07 WIB
Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

Pegawai Bulog memeriksa kondisi beras yang ada di Gudang Bulog Kantor Cabang Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai implementasi neraca komoditas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2022 tentang Neraca Komoditas.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 24 kelompok komoditas yang akan dilakukan implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke sistem nasional neraca komoditas (Sinas NK).

"Untuk seluruh pelaku usaha yang neraca komoditasnya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan rencana kebutuhan melalui Sinas NK dengan menggunakan akun LNSW atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September," ujar Susiwijono, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Seluruh 24 komoditas yang dimaksud adalah 5 komoditas yang sudah diterapkan neraca komoditas pada tahap I tahun 2021 dan 19 komoditas yang baru diterapkan neraca komoditas pada tahap II tahun ini.

Pada tahap I, komoditas yang sudah diimplementasikan neraca komoditas antara lain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Ke depan, masih terdapat 32 kelompok komoditas yang akan diimplementasikan neraca komoditas. K/L diminta untuk terus mendorong para pelaku usaha mempercepat penyiapan komoditas agar bisa segera diberlakukan neraca komoditas pada implementasi tahap III.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Untuk diketahui, neraca komoditas disusun dan ditetapkan dalam siklus 1 tahun. Pengajuan permohonan usulan kebutuhan pelaku usaha dimulai sejak awal tahun hingga September. Pada akhir Oktober, pemerintah melalui kementerian terkait melakukan penetapan rencana kebutuhan komoditas.

Neraca komoditas bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.

Penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor berdasarkan neraca komoditas belum akan diberlakukan atas komoditas yang neracanya masih belum tersedia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen