THAILAND

Negara Ini Siap Beri Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2020 | 11:23 WIB
Negara Ini Siap Beri Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews—Pemerintah Thailand akan menawarkan insentif pajak kepada pengguna kendaraan listrik gune mendorong peralihan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik.

Wakil Direktur Operasi Transportasi Darat Thailand Jantira Buruspat mengatakan insentif itu bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara. Nanti, insentif tersebut akan diberikan terhadap pajak balik nama kendaraan.

"Mobil van, sepeda motor, truk, traktor pertanian, dan taksi listrik yang beroperasi antar-provinsi, akan membayar pajak separuh dari yang dibayarkan oleh kendaraan sejenis berbahan bakar fosil,” katanya, Senin (03/02/2020).

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Punya Rumah, Negara Ini Siapkan Insentif Fiskal

Jantira mencontohkan pajak sepeda motor. Misal, sepeda motor pribadi berbahan bakar fosil membayar pajak tahunan sebesar 100 baht per kendaraan. Untuk sepeda motor listrik hanya akan membayar pajak tahunan sebesar 50 baht per kendaraan.

Saat ini, lanjutnya, kualitas udara di Thailand terus memburuk. Jumlah partikel berukuran di bawah 2,5 mikron terus meningkat di udara seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan berbahan bakar fosil.

Dilansir dari The Star, jumlah kendaraan yang terdaftar per 31 Desember 2019 mencapai 40,71 juta unit, terdiri dari 27,74 juta unit bertenaga bensin, dan 11,29 juta unit bahan bakar diesel.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Di lain pihak, kendaraan ramah lingkungan seperti listrik baru terdaftar 2.854 unit, termasuk 117 bus listrik. Untuk jumlah kendaraan listrik hibrida dan hybrid plug-in mencapai 153.184 unit, dan kendaraan berbahan bakar gas tercatat 366.847 unit.

Sebelum Thailand, sejumlah negara telah lebih dulu memberikan insentif terhadap kendaraan listrik. Misal, China telah membebaskan pajak pembelian mobil listrik, sedangkan kendaraan berbahan bakar fosil dikenai pajak 10%.

Indonesia juga turut memberikan insentif pajak bagi mobil listrik dari pajak barang mewah. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberikan insentif pembebasan pajak balik nama kendaraan listrik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC