KANADA

Negara Ini Perkenalkan 'Pajak Rumah Kosong'

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2016 | 12:50 WIB
Negara Ini Perkenalkan 'Pajak Rumah Kosong'

VANCOUVER, DDTCNews - Pemerintah Kota Vancouver akan memberlakukan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah-rumah kosong atau 'pajak rumah kosong' sebesar 1% Januari 2017 nanti. Bahkan, lahan kosong pun juga akan dikenakan pajak ini.

Walikota Vancouver Gregor Robertson mengatakan pajak ini akan dikenakan atas tanah atau bangunan yang tidak dihuni lebih dari 6 bulan oleh pemiliknya atau pengelolanya, secara prinsip lahan tersebut tidak diperuntukkan untuk hunian jangka panjang (non-principal residences).

"Untuk hunian jangka panjang (principal residences), tidak akan dikenakan pajak ini. Kami juga akan berikan pengecualian untuk rumah yang disewa dalam jangka panjang," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selain itu, pengecualian 'pajak rumah kosong' ini juga akan diberikan untuk bangunan yang dalam renovasi besar-besaran, atau terdaftar di bawah tujuan medis.

Gregor mengungkankan, saat ini di Vancouver sedang mengalami 'krisis rumah sewa'. Ada sekitar 200.000 tanah dan bangunan kosong, karena banyak pengelola yang menyewakan lahan tersebut. Pemerintah tak akan tinggal diam melihat keadaan ini.

"Seharusnya lahan-lahan ini dihuni oleh pemiliknya (pengelola), digunakan pertama kali untuk dihuni. Lalu, baru diinvestasikan," katanya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen