KANADA

Negara Ini Perkenalkan 'Pajak Rumah Kosong'

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2016 | 12:50 WIB
Negara Ini Perkenalkan 'Pajak Rumah Kosong'

VANCOUVER, DDTCNews - Pemerintah Kota Vancouver akan memberlakukan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah-rumah kosong atau 'pajak rumah kosong' sebesar 1% Januari 2017 nanti. Bahkan, lahan kosong pun juga akan dikenakan pajak ini.

Walikota Vancouver Gregor Robertson mengatakan pajak ini akan dikenakan atas tanah atau bangunan yang tidak dihuni lebih dari 6 bulan oleh pemiliknya atau pengelolanya, secara prinsip lahan tersebut tidak diperuntukkan untuk hunian jangka panjang (non-principal residences).

"Untuk hunian jangka panjang (principal residences), tidak akan dikenakan pajak ini. Kami juga akan berikan pengecualian untuk rumah yang disewa dalam jangka panjang," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, pengecualian 'pajak rumah kosong' ini juga akan diberikan untuk bangunan yang dalam renovasi besar-besaran, atau terdaftar di bawah tujuan medis.

Gregor mengungkankan, saat ini di Vancouver sedang mengalami 'krisis rumah sewa'. Ada sekitar 200.000 tanah dan bangunan kosong, karena banyak pengelola yang menyewakan lahan tersebut. Pemerintah tak akan tinggal diam melihat keadaan ini.

"Seharusnya lahan-lahan ini dihuni oleh pemiliknya (pengelola), digunakan pertama kali untuk dihuni. Lalu, baru diinvestasikan," katanya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?