KANADA

Negara Ini Perkenalkan 'Pajak Rumah Kosong'

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2016 | 12:50 WIB
Negara Ini Perkenalkan 'Pajak Rumah Kosong'

VANCOUVER, DDTCNews - Pemerintah Kota Vancouver akan memberlakukan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah-rumah kosong atau 'pajak rumah kosong' sebesar 1% Januari 2017 nanti. Bahkan, lahan kosong pun juga akan dikenakan pajak ini.

Walikota Vancouver Gregor Robertson mengatakan pajak ini akan dikenakan atas tanah atau bangunan yang tidak dihuni lebih dari 6 bulan oleh pemiliknya atau pengelolanya, secara prinsip lahan tersebut tidak diperuntukkan untuk hunian jangka panjang (non-principal residences).

"Untuk hunian jangka panjang (principal residences), tidak akan dikenakan pajak ini. Kami juga akan berikan pengecualian untuk rumah yang disewa dalam jangka panjang," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Selain itu, pengecualian 'pajak rumah kosong' ini juga akan diberikan untuk bangunan yang dalam renovasi besar-besaran, atau terdaftar di bawah tujuan medis.

Gregor mengungkankan, saat ini di Vancouver sedang mengalami 'krisis rumah sewa'. Ada sekitar 200.000 tanah dan bangunan kosong, karena banyak pengelola yang menyewakan lahan tersebut. Pemerintah tak akan tinggal diam melihat keadaan ini.

"Seharusnya lahan-lahan ini dihuni oleh pemiliknya (pengelola), digunakan pertama kali untuk dihuni. Lalu, baru diinvestasikan," katanya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik