THAILAND

Negara Ini Lirik Pemungutan Pajak Turis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 12:15 WIB
Negara Ini Lirik Pemungutan Pajak Turis

Ilustrasi, (foto: worldnomads)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Thailand sedang mempertimbangkan untuk memungut pajak turis (tourist tax) untuk membantu perbaikan atraksi lokal dan perlindungan dengan asuransi bagi pengunjung asing.

Ide ini muncul dari Kementerian Pariwisata dan Olahraga setelah undang-undang yang baru terkait pariwisata mulai berlaku pada 22 Mei 2019. Mereka akan melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan selama enam bulan sebelum keputusan akhir.

“Penelitian sedang dilakukan untuk mempelajari dampak potensial pajak turis terhadap industri,” kata Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata Chote Trachu, seperti dikutip pada Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penelitian yang dilakukan akan mencakup beberapa aspek, terutama terkait dampak lingkungan dari kunjungan para turis ke situs bersejarah. Hal ini dilakukan untuk menjadi acuan dalam memfasilitas pariwisata yang berkelanjutan di masa depan.

Gagasan pajak pariwisata ini sudah menjadi bahan perdebatan sebelumnya. Pada 2013, Kementerian Kesehatan Masyarakat mengusulkan pengumpulan biaya 500 baht dari setiap turis yang tiba dengan pesawat. Penerimaan yang didapat akan dialokasikan sebagian untuk perlindungan kesehatan turis.

Pada 2016, Kementerian Pariwisata dan Olahraga juga mengusulkan pajak turis US$10 per pengunjung. Namun, rencana ini gagal terwujud karena sebagian besar pihak khawatir terhadap efek negatif yang berisiko muncul terhadap jumlah kunjungan wisatawan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Negara Ini Kaji Pengenaan Cukai Garam

Thailand menjadi salah satu destinasi bagi para pelancong. Tahun lalu, jumlah pengunjung asing mencapai 38 juta. Kunjungan turis ini memberikan kontribusi lebih dari 2 triliun baht bagi perekonomian.

Jika pungutan US$10 seperti usulan pada 2016 diterapkan, Thailand akan mengumpulkan sekitar US$380 juta (sekitar Rp5,5 triliun) dari pengunjung asing tahun lalu. Penerimaan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas, infrastruktur, dan keamanan bagi wisatawan.

Seperti dilansir Bangkok Post, Thailand mengikuti jejak beberapa negara yang menerapkan pajak turis. Jepang misalnya, telah menerapkan pajak ‘sayonara’ 1.000 yen. Malaysia juga baru-baru ini memungut biaya keberangkatan US$5 untuk pengunjung dari negara-negara Asean dan US$10 untuk wisatawan internasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?