PAKISTAN

Negara Ini Dapat Tambahan 100.000 WP Baru dari Amnesti Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 14:20 WIB
Negara Ini Dapat Tambahan 100.000 WP Baru dari Amnesti Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Keuangan Abdul Hafeez Shaikh mengumumkan bahwa Pemerintah Pakistan telah menerima sekitar 100.000 pelapor pajak baru dan berharap memperoleh sekitar 70 miliar rupee (Rp6,3 triliun) dari pengampunan pajak atas aset yang tidak dilaporkan.

Pengumuman itu muncul sehari setelah International Monetary Fund (IMF) memberikan persetujuan akhir terkait paket pinjaman US$6 miliar (sekitar Rp84,8 triliun) yang dirancang untuk menopang perekonomian ketika pemerintah memangkas utang dan menambah cadangan devisa yang menipis.

“Hampir 137.000 orang telah mendaftar pada penutupan amnesti pekan ini ini. Dari jumlah tersebut, hampir 100.000 merupakan orang yang pertama kali melapor,” jelas Shaikh, seperti dikutip pada Jumat (5/7/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jumlah tersebut tergolong cukup signifikan karena hanya sekitar 1% dari 208 juta penduduk yang telah melaporkan pajak. Secara total, aset yang dideklarasikan tercatat senilai 3 triliun rupee (sekitar Rp268,2 triliun) dan pendapatan pajak yang masuk senilai sekitar 70 miliar rupee (sekitar Rp6,3 triliun).

Seperti diketahui, Perdana Menteri Imran Khan memperkenalkan amnesti atas aset yang tidak dilaporkan sebagai bagian dari upaya untuk memperluas basis pajak Pakistan. Selain itu, kebijakan ini juga digunakan untuk menekan angka penggelapan pajak.

Kebijakan ini sekaligus bertolak belakang dari posisi awal Khan. Dia sebelumnya menuduh pemerintah menggunakan amnesti untuk melegitimasi kekayaan yang diperoleh secara ilegal yang disembunyikan di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Skema amnesti dicanangkan sebagai alternatif Skema Deklarasi Aset 2019. Adapun skema yang diterapkan berupa pembebasan hukuman jika seseorang melaporkan kekayaannya dengan membayar pajak 4% atas aset yang sebelumnya tidak diungkapkan sebelum 30 Juni tahun ini.

Skema Deklarasi Aset ini diluncurkan oleh pemerintah Imran Khan pada 15 Mei lalu. Kebijakan tersebut mengharuskan seluruh warga Pakistan untuk mendeklarasikan aset 'tersembunyi' mereka. Namun, tenggat waktu ini telah diperpanjang hingga 3 Juli untuk memberikan lebih banyak waktu bagi orang agar dapat 'memutihkan' aset mereka yang sebelumnya tidak diungkapkan, termasuk properti dan rekening bank. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN