NIGERIA

Negara Ini Berikan Amnesti Bagi 700.000 Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 15:30 WIB
Negara Ini Berikan Amnesti Bagi 700.000 Perusahaan Foto kantor otoritas pajak Nigeria (Ilustrasi/DDTCNews)

ABUJA, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria (Federal Inland Revenue Service/FIRS) berencana memberikan amnesti pajak atas ditemukannya 700.000 perusahaan yang tidak pernah membayar pajak. Rencana tersebut merupakan upaya yang dilakukan FIRS untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru dalam mendorong perekonomian yang sedang dalam kesulitan.

Ketua Eksekutif FIRS Tunde Fowler mengatakan saat ini perekonomian di Nigeria sedang mengalami resesi untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga minyak dan serangan militan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pasokan minyak mentah.

“Kami telah bentuk tim khusus, kami akan mengejar 10 juta orang yang tidak membayar pajak. Kemudian kami berikan insentif yang diberikan kepada para penunggak pajak agar membayarkan kewajiban pajaknya,” ujarnya dalam sebuah wawancara, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Menurut Tundle, pemerintah berencana untuk memberikan amnesti pajak atas bunga dan denda selama untuk periode tahun pajak 2012-2015. Fasilitas yang diberika hanya perlu membayar jumlah pokok pajak yang ditentukan. Para penunggak pajak akan diberi waktu 45 selama hari untuk berpartisipasi dalam program ini.

Seperti dilansir dalam allafrica.com, tercatat sejak Januari sampai 31 Agustus 2016 pemerintah Nigeria baru mengumpulkan setoran pajak lebih dari ₦2,3 triliun (Rp95,9 triliun) dari target anggaran sebesar ₦6,06 triliun (Rp252 triliun).

“Dari pajak sendiri ditargetkan mendapat penerimaan sebesar ₦4,95 triliun (Rp206 triliun), jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang hanya ditetapkan sebesar ₦3,7 triliun (Rp154 triliun),” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra