NIGERIA

Negara Ini Berikan Amnesti Bagi 700.000 Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2016 | 15:30 WIB
Negara Ini Berikan Amnesti Bagi 700.000 Perusahaan Foto kantor otoritas pajak Nigeria (Ilustrasi/DDTCNews)

ABUJA, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria (Federal Inland Revenue Service/FIRS) berencana memberikan amnesti pajak atas ditemukannya 700.000 perusahaan yang tidak pernah membayar pajak. Rencana tersebut merupakan upaya yang dilakukan FIRS untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru dalam mendorong perekonomian yang sedang dalam kesulitan.

Ketua Eksekutif FIRS Tunde Fowler mengatakan saat ini perekonomian di Nigeria sedang mengalami resesi untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga minyak dan serangan militan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pasokan minyak mentah.

“Kami telah bentuk tim khusus, kami akan mengejar 10 juta orang yang tidak membayar pajak. Kemudian kami berikan insentif yang diberikan kepada para penunggak pajak agar membayarkan kewajiban pajaknya,” ujarnya dalam sebuah wawancara, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Menurut Tundle, pemerintah berencana untuk memberikan amnesti pajak atas bunga dan denda selama untuk periode tahun pajak 2012-2015. Fasilitas yang diberika hanya perlu membayar jumlah pokok pajak yang ditentukan. Para penunggak pajak akan diberi waktu 45 selama hari untuk berpartisipasi dalam program ini.

Seperti dilansir dalam allafrica.com, tercatat sejak Januari sampai 31 Agustus 2016 pemerintah Nigeria baru mengumpulkan setoran pajak lebih dari ₦2,3 triliun (Rp95,9 triliun) dari target anggaran sebesar ₦6,06 triliun (Rp252 triliun).

“Dari pajak sendiri ditargetkan mendapat penerimaan sebesar ₦4,95 triliun (Rp206 triliun), jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang hanya ditetapkan sebesar ₦3,7 triliun (Rp154 triliun),” tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai