KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:39 WIB
Waduh! WP Ditahan Kejaksaan Gara-gara Tak Setor Pajak Rp 3,6 Miliar

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Tersangka AA ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada masa Januari hingga Desember 2020 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar," tulis Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tengah, tersangka berinisial AA dibawa saat sedang berada di tempat kedudukannya di Morowali menuju Kejari Palu.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AA terancam dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengapresiasi peran serta Polda Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tengah, Kejari Palu, serta pihak-pihak lainnya yang turut serta membantu pengungkapan dan penegakan hukum atas tindak pidana ini.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

"Dengan kejadian ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Arif.

Wajib pajak pun diimbau senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam hal pembayaran maupun dalam hal pelaporan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan