Ilustrasi.
PALU, DDTCNews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Tersangka AA ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada masa Januari hingga Desember 2020 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar," tulis Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/5/2023).
Bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tengah, tersangka berinisial AA dibawa saat sedang berada di tempat kedudukannya di Morowali menuju Kejari Palu.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AA terancam dijatuhi hukuman pidana selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri mengapresiasi peran serta Polda Sulawesi Tengah, Kejati Sulawesi Tengah, Kejari Palu, serta pihak-pihak lainnya yang turut serta membantu pengungkapan dan penegakan hukum atas tindak pidana ini.
"Dengan kejadian ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Arif.
Wajib pajak pun diimbau senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam hal pembayaran maupun dalam hal pelaporan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.