MALAYSIA

Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 11:30 WIB
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan memulai program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) pada pekan ini.

Kementerian Keuangan menyatakan VDP akan dimulai pada 6 Juni 2023, tertunda dari rencana awal pada 1 Juni 2023. Nanti, VDP akan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda.

"[Program] ini akan dilaksanakan oleh Royal Malaysian Customs Department (JKDM) dan Inland Revenue Board Malaysia (IRBM) mulai 6 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2024," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Pemerintah melaksanakan kembali VDP sebagai salah satu upaya memperluas jumlah wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.

Dapat Diikuti oleh Semua Wajib Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut VDP akan memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan pajak secara sukarela tanpa penalti atau dengan tarif 0%. Program ini pun dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan.

"Perincian dan informasi lebih lanjut mengenai VDP akan tersedia di situs resmi JKDM dan IRBM," bunyi keterangan Kemenkeu seperti dilansir malaymail.com. Sebagai informasi, VDP pernah dilaksanakan pada 2019.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan sebelumnya menyatakan VDP ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan.

Sementara itu, Kepala IRBM Datuk Mohd Nizom Sairi menyebut VDP menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda. Otoritas juga tidak akan memeriksa laporan yang disampaikan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan