MALAYSIA

Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 11:30 WIB
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan memulai program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) pada pekan ini.

Kementerian Keuangan menyatakan VDP akan dimulai pada 6 Juni 2023, tertunda dari rencana awal pada 1 Juni 2023. Nanti, VDP akan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda.

"[Program] ini akan dilaksanakan oleh Royal Malaysian Customs Department (JKDM) dan Inland Revenue Board Malaysia (IRBM) mulai 6 Juni 2023 sampai dengan 31 Mei 2024," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah melaksanakan kembali VDP sebagai salah satu upaya memperluas jumlah wajib pajak, meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, serta meningkatkan pendapatan negara.

Dapat Diikuti oleh Semua Wajib Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut VDP akan memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan pajak secara sukarela tanpa penalti atau dengan tarif 0%. Program ini pun dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan.

"Perincian dan informasi lebih lanjut mengenai VDP akan tersedia di situs resmi JKDM dan IRBM," bunyi keterangan Kemenkeu seperti dilansir malaymail.com. Sebagai informasi, VDP pernah dilaksanakan pada 2019.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan sebelumnya menyatakan VDP ini dilaksanakan untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan.

Sementara itu, Kepala IRBM Datuk Mohd Nizom Sairi menyebut VDP menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda. Otoritas juga tidak akan memeriksa laporan yang disampaikan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu