FILIPINA

Masih Dibutuhkan, Batas Waktu Amnesti Pajak Properti Diperpanjang

Dian Kurniati | Minggu, 21 Mei 2023 | 10:00 WIB
Masih Dibutuhkan, Batas Waktu Amnesti Pajak Properti Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur mengenai perpanjangan periode pelaksanaan amnesti pajak properti hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan amnesti masih diperlukan wajib pajak yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Terlebih, proses pengurusan administrasi itu sulit dilaksanakan karena pandemi Covid-19.

"Ada keluarga yang masih berusaha mengajukan dokumen persyaratan, tetapi mereka sangat membutuhkan relaksasi karena menyangkut kondisi keuangan," katanya, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam rapat paripurna, sebanyak 259 anggota DPR memberikan suara untuk mendukung RUU DPR Nomor 7909 mengenai perpanjangan amnesti pajak properti. Dalam pengambilan suara, tidak seorang pun anggota DPR menyatakan menentang atau abstain.

Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025.

Setelah persetujuan DPR, Wakil Ketua DPR Ralph Recto lantas meminta senat segera membahas RUU 7909. Dia berharap semua proses pembahasan berlangsung cepat sehingga RUU bisa disahkan kongres dan ditandatangani Presiden Ferdinand Marcos Jr. sebelum 3 Juni 2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

UU 11569 yang mengatur amnesti pajak properti sudah berlaku sejak era mantan presiden Rodrigo Duterte pada Juli 2021. UU ini disahkan untuk merevisi UU 11213.

Seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, pemerintah menggagas amnesti pajak properti untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan kebijakan ini pula, penerimaan pajak diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja