FILIPINA

Masih Dibutuhkan, Batas Waktu Amnesti Pajak Properti Diperpanjang

Dian Kurniati | Minggu, 21 Mei 2023 | 10:00 WIB
Masih Dibutuhkan, Batas Waktu Amnesti Pajak Properti Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur mengenai perpanjangan periode pelaksanaan amnesti pajak properti hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan amnesti masih diperlukan wajib pajak yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Terlebih, proses pengurusan administrasi itu sulit dilaksanakan karena pandemi Covid-19.

"Ada keluarga yang masih berusaha mengajukan dokumen persyaratan, tetapi mereka sangat membutuhkan relaksasi karena menyangkut kondisi keuangan," katanya, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam rapat paripurna, sebanyak 259 anggota DPR memberikan suara untuk mendukung RUU DPR Nomor 7909 mengenai perpanjangan amnesti pajak properti. Dalam pengambilan suara, tidak seorang pun anggota DPR menyatakan menentang atau abstain.

Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025.

Setelah persetujuan DPR, Wakil Ketua DPR Ralph Recto lantas meminta senat segera membahas RUU 7909. Dia berharap semua proses pembahasan berlangsung cepat sehingga RUU bisa disahkan kongres dan ditandatangani Presiden Ferdinand Marcos Jr. sebelum 3 Juni 2023.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

UU 11569 yang mengatur amnesti pajak properti sudah berlaku sejak era mantan presiden Rodrigo Duterte pada Juli 2021. UU ini disahkan untuk merevisi UU 11213.

Seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, pemerintah menggagas amnesti pajak properti untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan kebijakan ini pula, penerimaan pajak diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI