FILIPINA

Senat Setujui Periode Amnesti Pajak Properti Diperpanjang Sampai 2025

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juni 2023 | 12:30 WIB
Senat Setujui Periode Amnesti Pajak Properti Diperpanjang Sampai 2025

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senat Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan memperpanjang periode pemanfaatan amnesti pajak properti selama dua tahun.

Sebanyak 24 senator yang tergabung dalam Senat Filipina mendukung proposal UU Amnesti Pajak tersebut. Dengan undang-undang tersebut, batas waktu amnesti pajak properti nantinya diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2025.

"Karena pandemi Covid-19, masih ada masyarakat kita yang belum sempat memanfaatkan amnesti pajak properti ini. Untuk itu, kami perpanjang lagi untuk kedua kalinya,” kata Presiden Senat Miguel Zubiri dalam keterangan resmi, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain perpanjangan waktu, undang-undang itu juga memungkinkan masyarakat untuk membayar dengan menyicil dalam waktu 2 tahun sejak tanggal pembayaran semula, tanpa dikenai penalti dan denda bunga.

Langkah tersebut diambil dengan tujuan memperluas cakupan pengampunan pajak, termasuk harta orang-orang yang telah meninggal pada atau sebelum 31 Mei 2022.

Sebelumnya, DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur mengenai perpanjangan periode pelaksanaan amnesti pajak properti hingga Juni 2025, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Juni 2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan amnesti masih diperlukan wajib pajak yang belum menyelesaikan perkara waris dan melakukan balik nama tanah dan bangunan. Terlebih, proses pengurusan administrasi itu sulit dilaksanakan karena pandemi Covid-19.

"Ada keluarga yang masih berusaha mengajukan dokumen persyaratan, tetapi mereka sangat membutuhkan relaksasi karena menyangkut kondisi keuangan," tuturnya.

Dalam rapat paripurna, sebanyak 259 anggota DPR memberikan suara untuk mendukung RUU DPR Nomor 7909 mengenai perpanjangan amnesti pajak properti. Dalam pengambilan suara, tidak seorang pun anggota DPR menyatakan menentang atau abstain.

Dengan RUU ini, ahli waris dari individu yang pajak propertinya belum dibayar hingga 31 Desember 2021 akan memiliki kesempatan untuk menyelesaikannya hingga Juni 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak