SPANYOL

Negara Ini Berencana Pungut Google Tax & Tobin Tax

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 10:34 WIB
Negara Ini Berencana Pungut Google Tax & Tobin Tax

Ilustrasi bendera Spanyol. 

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol menyepakati rancangan undang-undang terkait pajak atas pendapatan perusahaan digital ‘google tax’ dan pajak dalam transaksi finansial ‘tobin tax’.

Keputusan ini diambil dalam pertemuan kabinet pada Jumat (18/1/2019). Dalam rancangan payung hukum terkait perusahaan digital yang besar, pemerintah merencanakan tarif pajak sebesar 3% atas pendapatan yang diperoleh.

Juru Bicara Kabinet Isabela Celaa mengatakan rencana pengenaan pajak pada perusahaan digital ini diprediksi dapat menambah penerimaan negara hingga 1,2 miliar euro (sekitar Rp19,42 triliun) setiap tahunnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

“Tagihan pajak untuk perusahaan dengan pendapatan lebih dari 700 juta euro secara global, dan setidaknya 3 juta euro di Spanyol, sejalan dengan proposal Uni Eropa mengenai masalah ini,” jelasnya, seperti dikutip dari Irish Times, Senin (18/1/2019).

Spanyol, bersama dengan Italia, Inggris, dan beberapa negara Uni Eropa lainnya, memang telah menyiapkan rencana pajak digital secara unilateral. Rencana ini terus dimatangkan meskipun negara-negara Uni Eropa masih belum mencapai kesepakatan terkait pemajakan ini.

Pemajakan Ini dirancang untuk mencegah perusahaan besar, seperti Amazon, Google, Facebook, dan Uber, menghindari pajak. Penghindaran pajak itu biasa dilakukan dengan melimpahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah, bahkan 0%.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Pada Maret 2018, Komisi Uni Eropa sejatinya telah mengusulkan pemungutan 3% pada pendapatan digital. Namun, proposal ini membutuhkan dukungan dari 28 negara anggota Uni Eropa. Pada pertemuan akhir tahun lalu, Irlandia masih menolak karena kekhawatiran hilangnya potensi penerimaan negara.

Sementara itu, terkait dengan pungutan pada transaksi finansial atau yang dikenal dengan tobin tax, pemerintah akan mengenakan tarif 2%. Tarif itu dikenakan pada transaksi saham di perusahaan publik dengan kapitalisasi pasar di atas 1 miliar euro. Pengenaan pajak ini diestimasi mampu menghasilkan penerimaan negara 850 juta euro per tahun.

Dengan demikian, dua jenis pajak ini diperkirakan mampu menambah penerimaan Spanyol sekitar 2,05 miliar per tahun. Ini dapat menutup kenaikan 5,3% dalam pengeluaran negara pada 2019. Namun demikian, rencana pemajakan ini masih harus membutuhkan persetujuan parlemen. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?