SPANYOL

Negara Ini Berencana Pungut Google Tax & Tobin Tax

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 10:34 WIB
Negara Ini Berencana Pungut Google Tax & Tobin Tax

Ilustrasi bendera Spanyol. 

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol menyepakati rancangan undang-undang terkait pajak atas pendapatan perusahaan digital ‘google tax’ dan pajak dalam transaksi finansial ‘tobin tax’.

Keputusan ini diambil dalam pertemuan kabinet pada Jumat (18/1/2019). Dalam rancangan payung hukum terkait perusahaan digital yang besar, pemerintah merencanakan tarif pajak sebesar 3% atas pendapatan yang diperoleh.

Juru Bicara Kabinet Isabela Celaa mengatakan rencana pengenaan pajak pada perusahaan digital ini diprediksi dapat menambah penerimaan negara hingga 1,2 miliar euro (sekitar Rp19,42 triliun) setiap tahunnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Tagihan pajak untuk perusahaan dengan pendapatan lebih dari 700 juta euro secara global, dan setidaknya 3 juta euro di Spanyol, sejalan dengan proposal Uni Eropa mengenai masalah ini,” jelasnya, seperti dikutip dari Irish Times, Senin (18/1/2019).

Spanyol, bersama dengan Italia, Inggris, dan beberapa negara Uni Eropa lainnya, memang telah menyiapkan rencana pajak digital secara unilateral. Rencana ini terus dimatangkan meskipun negara-negara Uni Eropa masih belum mencapai kesepakatan terkait pemajakan ini.

Pemajakan Ini dirancang untuk mencegah perusahaan besar, seperti Amazon, Google, Facebook, dan Uber, menghindari pajak. Penghindaran pajak itu biasa dilakukan dengan melimpahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah, bahkan 0%.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Pada Maret 2018, Komisi Uni Eropa sejatinya telah mengusulkan pemungutan 3% pada pendapatan digital. Namun, proposal ini membutuhkan dukungan dari 28 negara anggota Uni Eropa. Pada pertemuan akhir tahun lalu, Irlandia masih menolak karena kekhawatiran hilangnya potensi penerimaan negara.

Sementara itu, terkait dengan pungutan pada transaksi finansial atau yang dikenal dengan tobin tax, pemerintah akan mengenakan tarif 2%. Tarif itu dikenakan pada transaksi saham di perusahaan publik dengan kapitalisasi pasar di atas 1 miliar euro. Pengenaan pajak ini diestimasi mampu menghasilkan penerimaan negara 850 juta euro per tahun.

Dengan demikian, dua jenis pajak ini diperkirakan mampu menambah penerimaan Spanyol sekitar 2,05 miliar per tahun. Ini dapat menutup kenaikan 5,3% dalam pengeluaran negara pada 2019. Namun demikian, rencana pemajakan ini masih harus membutuhkan persetujuan parlemen. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN